RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Video viral di platform TikTok yang menuding adanya dugaan perselingkuhan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo akhirnya terjawab.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo memastikan perempuan dalam video tersebut bukan ASN, melainkan tenaga honorer di salah satu sekolah dasar di wilayah setempat.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun diniandriani938, warga Kabupaten Banjarnegara.
Dalam unggahan itu, perempuan tersebut mengaku sebagai istri sah dari seorang pria yang ia gerebek bersama seorang perempuan di salah satu kafe dan resto di kawasan perkotaan Wonosobo.
Dalam narasinya, ia menyebut perempuan yang bersama suaminya itu sebagai guru sekaligus ASN di salah satu SDN di Wonosobo.
Klaim itu kemudian memantik perhatian publik. Warganet ramai membagikan ulang video tersebut di berbagai platform media sosial.
Bahkan menambahkan narasi baru yang menuding adanya hubungan terlarang antara dua pihak.
Dalam waktu singkat, video itu menjadi viral dengan ribuan penayangan dan ratusan komentar, sebagian besar menyoroti citra ASN dan moralitas aparatur publik.
Hingga Selasa (28/10/2025), potongan video dan tangkapan layar dari unggahan tersebut terus beredar di berbagai grup percakapan dan forum daring, memperluas spekulasi tanpa kejelasan sumber informasi.
Menanggapi hal itu, BKD Wonosobo langsung melakukan klarifikasi internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kepala BKD Kabupaten Wonosobo, Iwan Widayanto, mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam memberikan keterangan sebelum dilakukan verifikasi mendalam.
“Ketika saya ditanya kebenarannya, saya belum bisa menyampaikan apapun sebelum melakukan klarifikasi. Supaya berita yang beredar objektif dan sesuai realitasnya,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil penelusuran, BKD memastikan bahwa perempuan dalam video viral tersebut tidak berstatus ASN. Iwan menjelaskan, ASN terdiri dari dua kategori kepegawaian, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Setelah kami telusuri bersama tim, ternyata yang bersangkutan bukan ASN. Dia masih berstatus tenaga honorer di salah satu SD di Wonosobo,” tegasnya.
BKD menegaskan, kabar yang menyebut keterlibatan ASN Pemkab Wonosobo dalam video tersebut tidak benar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap narasi yang beredar di media sosial, apalagi tanpa konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Selain memastikan status kepegawaian, BKD menilai bahwa urusan pribadi di luar kedinasan bukan ranah lembaga untuk menilai, selama tidak menyangkut etika ASN maupun kedisiplinan kerja di instansi pemerintahan.
“Pertama, yang bersangkutan bukan ASN. Kedua, soal konteks hubungan antarpihak dalam video, itu kami serahkan kepada masing-masing untuk menjelaskan sesuai faktanya,” tutup Iwan. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo