Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Ditinggal Tarawih, Rumah Dibobol Sepupu Sendiri, Duit Rp 75 Juta Raib

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 6 Maret 2026 | 14:17 WIB

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Momen salat tarawih justru dimanfaatkan SA, 42, untuk membobol rumah sepupunya. Dan berhasil membawa kabur uang tunai Rp75 juta.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, pencurian tersebut menimpa korban ER, 41, warga Temanggung.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026), saat korban bersama istri dan anaknya pergi ke masjid untuk melaksanakan salat tarawih.

“Korban berangkat dari rumah untuk melaksanakan salat tarawih di masjid yang jaraknya kurang lebih 200 meter. Selesai sekitar pukul 20.00, korban sempat singgah ke rumah orang tuanya,” ujar Didik, Jumat (6/3/2026).

Didik menerangkan, saat itu istri dan anak korban langsung pulang ke rumah lebih dulu. Namun sesampainya di rumah, mereka merasa curiga karena mendapati karet pelapis kaca pintu sudah dalam kondisi terlepas.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa lemari tempat korban menyimpan uang.

Ternyata uang tunai Rp75 juta, yang sebelumnya disimpan di dalam lemari sudah tidak berada di tempat.

“Mereka kemudian mengecek almari tempat menyimpan uang dan ternyata uang lebih Rp75 juta sudah tidak ada. Diduga dicuri,” jelas Didik.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung. Dari laporan itu, petugas Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan sepupu korban. Polisi kemudian berhasil menangkap SA di rumahnya.

“Pelaku sepupu korban. Uang hasil pencurian tersebut sudah habis digunakan untuk membayar utang,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cetok atau alat pertukangan. Alat itu untuk mencongkel jendela kamar korban, sehingga dapat masuk ke dalam rumah.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambah AKP Didik. Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#kasatreskrim polres temanggung #rumah dibobol #salat tarawih #AKP Didik Tri Wibowo