Oleh : Desmitha Rachel Suyyina*
Salah satu kasus paling mencolok dan strategis pada tahun 2025 adalah dugaan korupsi dan manipulasi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mencerminkan masalah struktural dalam tata kelola BUMN dan distribusi energi nasional.
Kasus ini terungkap ketika aparat penegak hukum dan BPK menemukan adanya praktik pencampuran BBM bersubsidi (RON 90 atau Pertalite) dengan BBM non-subsidi (RON 92 atau Pertamax), yang menyebabkan kualitas bahan bakar tidak sesuai standar, serta pengadaan impor BBM yang tidak sesuai regulasi.
Dalam pemeriksaan awal ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun, angka yang sangat fantastis dan mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran ini.
Dari perspektif hukum, perbuatan para tersangka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda dalam jumlah besar.
Dari analisis unsur-unsur pasalnya bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mencampur BBM tanpa izin dan tidak sesuai standar distribusi.
Sedangkan penyalahgunaan wewenangnya dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pertamina Patra Niaga yang menyetujui distribusi oplosan.
Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri/orang lain, keuntungan pribadi maupun kelompok diperoleh dari distribusi BBM tidak sah. Kerugian negara, terbukti dari hasil audit BPK dan perhitungan investigasi awal mencapai ratusan triliun.
Dalam kerangka teori hukum ada dua pendekatan penting dalam kasus ini. Yakni Teori Kepentingan (Interest Theory). Bahwa hukum ada untuk melindungi kepentingan masyarakat, termasuk akses energi yang adil.
Sedangkan Teori Keadilan Restoratif, bahwa dalam kasus besar seperti ini, selain menghukum pelaku, negara perlu memulihkan kerugian dan menata ulang sistem.
Kasus ini juga menjadi indikator penting bahwa BUMN seperti Pertamina perlu transparansi lebih tinggi dan pengawasan ketat. Fungsi check and balance, baik internal oleh komisaris maupun eksternal oleh lembaga negara seperti BPK, kejaksaan, dan KPK, harus ditingkatkan.
Peran publik dalam mengawasi distribusi BBM, termasuk melalui pengaduan masyarakat dan jurnalisme investigatif, juga menjadi sangat penting.
Selain pemidanaan kepada pelaku, negara harus menerapkan prinsip pemulihan (recovery) berupa pengembalian kerugian negara. Reformasi sistem distribusi BBM. Evaluasi manajemen SDM di BUMN.
Peningkatan regulasi pengawasan BUMN secara khusus. Hukum tidak cukup hanya menjadi alat represif, namun juga instrumen preventif dan korektif.
Dalam kasus Pertamina ini, selain membawa pelaku ke meja hijau, negara harus memperkuat sistem tata kelola energi dan menumbuhkan budaya antikorupsi yang kuat di lingkungan BUMN. (lis)
*Mahasiswa Prodi Hukum FISIP Universitas Tidar (Untidar)
Editor : Lis Retno Wibowo