RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Ibarat pagar makan tanaman. Peribahasa pahit itu layak disematkan pada S, pria 60 tahun asal Kecamatan Sapuran, Wonosobo.
Bukannya menjadi pelindung, pria lanjut usia tersebut justru tega merusak masa depan anak kandungnya sendiri, NY, 30.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan sejak sang anak masih duduk di bangku kelas IV SD.
Tabir gelap itu akhirnya terungkap setelah Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo meringkus S di kediamannya.
Penangkapan ini menyusul laporan korban yang sudah tidak kuat lagi menahan trauma mendalam selama dua dekade.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencabulan di Demak, Salah Satu Korban Siswi Kelas 3 SD sampai Melahirkan
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menyatakan, kasus ini menjadi atensi khusus pihaknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kekerasan seksual tersebut bermula pada 2005 silam.
"Persetubuhan dan perbuatan cabul itu terjadi berulang kali sejak korban masih anak-anak hingga terakhir pada April 2011. Semuanya dilakukan di rumah tersangka," ungkap AKP Arif, Rabu (13/5).
Selama belasan tahun, NY memilih bungkam. Namun, bara itu kembali menyala pada Januari 2026.
Melalui pesan singkat WhatsApp, tersangka S kembali melancarkan aksinya dengan mengajak korban berpelukan dan berciuman.
Tersangka bahkan meminta agar percakapan tersebut dirahasiakan dari ibu korban.
Puncaknya terjadi pada 28 Januari 2026. Saat NY berniat baik mengantarkan makanan ke rumah ayahnya, tersangka justru gelap mata.
Pintu rumah dikunci, korban dihadang, lalu dilecehkan secara paksa. Beruntung, NY berhasil melawan dan melarikan diri ke rumah kerabatnya.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo Aiptu Kodirun menambahkan, keberanian korban untuk melapor muncul setelah adanya dukungan dari keluarga besar pada Februari lalu.
"Korban menyimpan trauma yang sangat berat. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Aiptu Kodirun.
Atas perbuatannya yang meluar batas tersebut, S kini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang kekerasan seksual.
Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma panjang yang dialaminya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo