RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Krisis kekosongan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo diklaim mulai berdampak pada layanan publik.
Sedikitnya 171 formasi di Wonosobo yang belum terisi, memaksa sejumlah perangkat merangkap jabatan hingga pelayanan administrasi.
Keluhan paling keras datang dari Desa Selomanik, Kecamatan Kaliwiro. Lebih dari dua tahun berjalan tanpa formasi lengkap, desa hanya memiliki lima dari delapan perangkat yang semestinya bertugas. Dalam waktu dekat, jumlah itu bahkan terancam susut menjadi empat.
Situasi ini membuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selomanik turun tangan. Perwakilan mereka mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) One Andang Wardoyo, Senin (24/11/2025), menuntut percepatan pengisian jabatan.
“Kami tidak bisa terus menunggu kebijakan yang tak kunjung jelas. Desa butuh pelayanan yang berjalan sekarang, bukan nanti,” tegas Yudi, perwakilan BPD Selomanik, saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025) pagi melalui sambungan telepon.
Menurut dia, Pemkab terkesan bersembunyi di balik alasan regulasi untuk terus menunda pengisian perangkat.
Padahal, desa sudah mengikuti seluruh tahapan yang diarahkan, namun arah kebijakan pemerintah mendadak berubah.
“Kami kaget, ternyata selama ini alasan ketidakadaan dasar hukum bukan yang utama. Kami butuh solusi, bukan justifikasi,” kritik Yudi.
Ia memaparkan, kekosongan perangkat membuat satu orang merangkap hingga tiga posisi. Pajak desa macet, layanan administrasi tersendat, hingga keputusan-keputusan pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini sudah tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika dibiarkan, pelayanan publik bisa tidak maksimal,” keluhnya.
Menanggapi tuntutan itu, Sekda One Andang Wardoyo menegaskan penundaan rekrutmen perangkat desa berkaitan dengan aturan terbaru memang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Pemkab, kata dia, tak ingin menerobos regulasi yang belum final.
“Perda tentang pemilihan kepala desa ditunda karena menunggu PP terbaru. Kita harus bisa menyesuaikan agar tidak salah di kemudian hari,” jelasnya.
Selain regulasi, Pemkab disebut tengah menata ulang sistem pengelolaan keuangan sehingga perangkat yang menerima anggaran nantinya lebih profesional dan akuntabel.
“Ada penataan soal keseluruhan tata kelola keuangan perangkat. Kita ingin lebih efektif dan efisien,” imbuh Andang.
Untuk sementara, Pemkab menyarankan pengisian jabatan dengan pelaksana tugas (plt) sembari menunggu aturan final. Inspektorat juga telah diminta melakukan audit terhadap perangkat yang berhenti.
Terkait wacana diskresi kebijakan, sekda menyebut tidak mau gegabah memberikan keputusan. Dia masih akan menunggu kepastian dari pusat. Termasuk rencana penyetaraan penghasilan perangkat desa dengan pola ASN seperti apa ke depannya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo