Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Gus Abdullah Gagas Skema Ekonomi Mandiri untuk Guru PAUD dan TPQ

Sigit Rahmanto • Senin, 20 Oktober 2025 | 01:44 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah bertemu konstituen di Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, Jumat (17/10/2025).
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah bertemu konstituen di Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, Jumat (17/10/2025).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo   -  Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI Abdullah atau akrab disapa Gus Abdullah  menggagas inisiatif ekonomi mandiri bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ).

Program ini muncul dari keprihatinan terhadap kondisi para tenaga pendidik nonformal di lapisan masyarakat bawah yang selama ini hidup dengan penghasilan minim.

“Ini murni inisiatif tim kami. Kami melihat perjuangan guru-guru PAUD dan TPQ di masyarakat bawah sangat memprihatinkan. Bayangkan, masih banyak yang gajinya hanya Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per bulan. Jelas itu tidak cukup,” ujar Gus Abdullah dalam reses di Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, mayoritas guru penerima manfaat berasal dari latar belakang pesantren dan pengajar ngaji.

Karena itu, selain untuk meningkatkan kesejahteraan, program ini juga dirancang agar mampu memperkuat kemandirian ekonomi berbasis komunitas pendidikan keagamaan.

Tim Gus Abdullah kini tengah merancang sistem yang memungkinkan para guru mendapatkan penghasilan tambahan melalui pola kelompok kecil.

Setiap kelompok terdiri dari lima orang yang saling mengawasi dan mendukung satu sama lain agar kegiatan ekonomi dapat berjalan produktif dan akuntabel.

Model ini terinspirasi dari konsep Grameen Bank yang pernah ia jalankan semasa kuliah. Namun, sistem tersebut kini dikembangkan agar lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

“Kalau Grameen Bank dulu tanpa bunga dan tanpa jaminan, tapi pertanggungjawabannya kurang jelas. Nah, sekarang kami benahi agar tetap gotong royong, tapi tertata dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia  menargetkan dalam dua bulan ke depan struktur dan mekanisme program sudah rampung. Jika sesuai rencana, awal tahun depan program ini akan diuji coba sebagai prototipe di Kabupaten Wonosobo.

“Insya Allah awal tahun bisa kami jalankan. Minimal ada 20 kelompok dulu di Wonosobo. Dengan modal sekitar Rp100 juta, itu sangat memungkinkan kami siapkan dari dana reses. Insya Allah cukup,” tandasnya. 

Pada kesempatan itu ia juga mengatakan  DPR RI tengah memacu pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai prioritas utama di tahun politik ini. 

Dijelaskan, pembahasan revisi KUHAP menjadi krusial karena menyangkut perbaikan sistem peradilan pidana agar lebih adil dan akuntabel. 

“Kalau sistemnya belum benar, riskan sekali kalau langsung menjalankan perampasan aset. Potensi kriminalisasi dan politisasi bisa sangat tinggi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan konstituen. 

Dalam revisi KUHAP, salah satu poin penting yang ditekankan adalah penguatan hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum di setiap tahap proses hukum. 

“Selama ini saksi yang dipanggil ke kepolisian tidak boleh didampingi pengacara secara aktif. Pengacara hadir tapi tidak bisa menyampaikan pendapat atau catatan penting ke penyidik. Ini harus diubah,” tegasnya. 

Selain memperkuat posisi masyarakat, Komisi III juga ingin mengokohkan peran advokat sebagai bagian dari criminal justice system.

“Advokat selama ini belum ditempatkan secara adil dalam sistem peradilan pidana. Kita dorong adanya hak imunitas bagi pengacara dan kewajiban pendampingan hukum bagi masyarakat yang dipanggil ke kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, Komisi III DPR saat ini masih membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi KUHAP.

Berbagai usulan dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat terus dihimpun untuk memperkaya naskah revisi. 

“Kami tidak ingin membahas sesuatu yang justru mengurangi kewenangan lembaga hukum tertentu. Fokus kami adalah menghadirkan keadilan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Beberapa substansi penting yang juga diusulkan dalam revisi KUHAP antara lain pembatasan penangkapan paksa tanpa bukti, keharusan izin pengadilan untuk penangkapan, hingga penetapan batas waktu yang jelas untuk proses P19 dan P21 agar tidak berlarut-larut.

“Banyak kasus di mana seseorang ditangkap tanpa bukti cukup, bahkan mengalami tekanan psikis untuk mengaku bersalah. Ini harus diakhiri. Begitu juga P21 yang bisa menggantung sampai setahun tanpa kejelasan, itu tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.

Setelah sistem hukum acara pidana selesai dibenahi melalui revisi KUHAP, barulah DPR akan melanjutkan ke pembahasan RUU Perampasan Aset. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#PAUD #abdullah #pendidik #TPQ #dpr ri