RADARMAGELANG.ID, Wonosobo--Program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat masih menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
Sejumlah perangkat desa maupun pengelola koperasi dinilai belum memahami secara utuh mekanisme dan formula kegiatan yang harus dijalankan.
Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Tengah Wiwin Aryo, mengungkapkan, pendirian Koperasi Merah Putih sejauh ini baru sebatas pemenuhan kewajiban administratif desa terhadap aturan dari pemerintah pusat.
“Koperasi ini masih sebatas kewajiban desa untuk menaati aturan pusat. Karena di sana disebutkan salah satu syarat penyaluran dana transfer desa adalah pendirian Koperasi Merah Putih,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurut Wiwin, sebagian besar koperasi yang telah terbentuk masih kebingungan dalam menjalankan kegiatan usaha. Banyak pengurus semula mengira akan mendapat bantuan modal langsung dari pemerintah pusat.
“Dulu ada bayangan bakal dapat dana Rp3 miliar untuk modal usaha dan kerja. Tapi ternyata tidak sesederhana itu. Harus lewat mekanisme pinjaman ke perbankan, dengan berbagai syarat ketat sebagaimana pengajuan kredit pada umumnya,” jelasnya.
Kondisi tersebut, kata Wiwin, menjadi dilema bagi pemerintah desa. Sebab, desa tidak memiliki kewenangan memberikan modal langsung, melainkan hanya sebatas menyetujui proposal kegiatan usaha yang akan dijadikan dasar pengajuan kredit ke lembaga keuangan, seperti Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara).
“Kalau koperasi gagal bayar, taruhannya dana desa juga. Ini yang membuat situasi jadi dilematis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemerintah pusat seharusnya tidak langsung menerapkan program secara seragam di seluruh desa.
Wiwin mengusulkan agar ada challenge atau tahapan uji coba bagi desa untuk mengukur kesiapan dalam mengelola koperasi.
“Kalau memang desa mampu, bisa diberi bantuan modal tanpa bunga. Tapi jangan dipukul rata semua harus punya koperasi padahal sumber dayanya belum siap,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Wiwin, mayoritas Koperasi Merah Putih di berbagai daerah, termasuk Wonosobo, baru sebatas tahap legalitas dan administrasi.
“Hampir belum ada yang benar-benar jalan. Baru sampai pengurusan badan hukum dan administrasi saja,” katanya.
Meski demikian, Wiwin tetap optimistis program tersebut memiliki niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap koperasi desa nantinya bisa menjadi garda depan dalam memutus mata rantai bisnis besar yang selama ini menguasai pasar di tingkat bawah.
“Harapan saya koperasi ini benar-benar berani mengambil peran, misalnya dalam penyaluran subsidi gas atau pupuk. Jangan sampai masyarakat desa hanya jadi konsumen dari pebisnis besar. Kalau koperasi bisa mengelola langsung, subsidi bisa tepat sasaran dan masyarakat lebih mandiri,” pungkasnya. (git/aro)
Editor : H. Arif Riyanto