RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Fenomena maraknya kendaraan jeep wisata di Kabupaten Wonosobo kian mencuri perhatian.
Hampir setiap akhir pekan, deretan jeep terlihat di jalur menuju kawasan wisata Dieng membawa rombongan wisatawan, meski secara legalitas patut dipertanyakan.
Sesuai regulasi, jeep sejatinya tidak masuk kategori angkutan penumpang. Kendaraan jenis ini lebih ditujukan untuk kepentingan pribadi, bukan jasa transportasi berbayar.
Namun di lapangan, jeep justru dimodifikasi layaknya armada wisata, lengkap dengan paket tur yang ditawarkan komunitas maupun pengelola travel.
Belum ada data resmi dari pemerintah daerah terkait jumlah pasti jeep wisata yang beroperasi.
Namun, salah satu biro perjalanan memperkirakan jumlahnya telah mencapai 600-an unit.
Angka itu menunjukkan betapa cepat fenomena ini berkembang, meski regulasi masih abu-abu.
Kepala Disperkimhub Wonosobo, Agus Susanto, membenarkan jika keberadaan jeep memang sudah ada dalam beberapa waktu terakhir.
Kendaraan tersebut belum legal, namun menurut Agus sudah ada komunikasi dengan paguyuban angkutan umum yang resmi.
“Jadi antara paguyuban (angkutan resmi) dan komunitas jeep ini sudah ada kesepahaman,” jelas Agus saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurutnya untuk mengatasi masalah itu, kawasan wisata memang perlu ditata.
Salah satu langkah konkret adalah menetapkan kawasan wisata khusus, sehingga operasional jeep bisa memiliki dasar hukum.
Ia mencontohkan kawasan wisata Ancol dan Borobudur yang punya aturan tersendiri untuk kendaraan modifikasi.
“Kalau ke Ancol, kendaraan terbuka yang dimodifikasi memang diperbolehkan karena sudah ada aturan kawasan wisata.
Maka usulan konkret saya, sebaiknya ada penetapan kawasan di Wonosobo. Misalnya, kalau ke Dieng, ya sudah jelas Dieng punya kawasan dengan aturan khusus,” ungkapnya.
Agus menambahkan, jeep sebaiknya diarahkan memiliki jalur khusus melewati trek wisata tertentu.
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa regulasi lebih detail tetap menjadi ranah Kementerian Pariwisata.
Dari sisi penegakan hukum, KBO Satlantas Polres Wonosobo, Ipda Hariyanto, menyikapi jeep wisata memang seharusmya tidak diperbolehkan menjadi angkutan penumpang umum.
“Kalau itu menghambat lalu lintas, khususnya di Dataran Tinggi Dieng, kami sudah berupaya setiap Sabtu dan Minggu mengerahkan anggota. Jangan sampai arus menuju Dieng maupun sebaliknya terganggu,” ujarnya.
Hariyanto menyebut tindakan hukum bisa diberlakukan jika jeep kedapatan melanggar aturan.
“Untuk jeep, sebetulnya untuk angkutan penumpang itu tidak legal. Jika secara kasat mata terlihat melanggar, maka kami tilang,” tegasnya.
Meski di satu sisi adanya jeep wisata ini bisa menambah pengalaman unik sekaligus peluang ekonomi baru.
Namun, tanpa regulasi jelas, kehadirannya bisa menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan penumpang, mengganggu lalu lintas, sekaligus menimbulkan gesekan dengan angkutan resmi. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo