RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan tidak ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2025.
Namun, target penerimaan PBB tetap naik menjadi Rp 29,25 miliar, atau meningkat Rp 250 juta dibanding tahun lalu.
Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB BPPKAD Wonosobo Agus Hermawan menyatakan ketetapan NJOP tahun ini masih sama dengan 2024. “Tidak ada perubahan. NJOP tetap,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Meski demikian, catatan Radar Magelang menunjukkan, Pemkab tetap menaikkan target pendapatan PBB setiap tahun.
Pada 2022 ditetapkan Rp 28,5 miliar, naik jadi Rp 29 miliar pada 2024, dan kini menjadi Rp 29,25 miliar. Dalam realisasinya terkadang tak sepenuhnya maksimal.
Seperti target tahun lalu yang diklaim tidak tercapai, dengan kekurangan sebesar Rp 25 juta.
“Kami miss target tahun 2024. Salah satunya karena dampak penyesuaian NJOP dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” akunya.
Agus menyebut penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan 15 persen. Kenaikan dilakukan setiap tiga tahun sekali, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Sudah kami lakukan tiga kali, 2017, 2021, dan 2024. Tidak ada gejolak berarti di masyarakat,” klaimnya.
Menurutnya, kenaikan NJOP selama ini dilakukan dalam batas wajar dan tidak signifikan. “Paling tinggi hanya 30 persen. Tidak seperti daerah lain yang naiknya sampai 250 persen,” katanya.
Kebijakan penyesuaian ini menjadi sorotan karena diikuti dengan peningkatan target pajak. Di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban wajib pajak.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan PBB, Pemkab membuka opsi permohonan keringanan. Namun, permohonan itu harus melalui proses verifikasi dokumen dan survei lapangan.
“Kadang warga minta dikurangi 30–40 persen. Tapi kami cek dulu. Bisa disetujui sebagian, penuh, atau ditolak,” ujar Agus.
Ia juga menjelaskan objek PBB yang dikelola Pemkab hanya meliputi bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan merupakan kewenangan pusat. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo