RADARMAGELANG.ID, Wonogiri - Seorang pria lansia yang belakangan viral karena menikahi perempuan muda dengan mahar cek senilai Rp 3 miliar, diketahui pernah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun atas kasus penipuan terkait barang antik samurai. Informasi ini terungkap dari catatan penanganan perkara di Wonogiri
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan jika Tarman pernah ditangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri dan dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan). "Benar, (Tarman) pernah ditangani Sat Reskrim Polres Wonogiri terkait 378 KUHP atau penipuan barang antik samurai," kata Wahyu dilansir dari detik.com.
Berdasarkan dokumen di Pengadilan Negeri Wonogiri, perkara tercatat dengan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng. Kasus berawal saat Tarman bertemu saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 untuk membahas soal pedang samurai. Tarman menjanjikan nilai fantastis untuk pedang tersebut, bahkan menyebut angka triliunan, lalu meminta bantuan biaya operasional kepada Kamid. Total uang yang diberikan Kamid mencapai sekitar Rp 240 juta, namun janji pembagian hasil penjualan dan pencairan dana tidak pernah terpenuhi.
Proses hukum Tarman dimulai di Mapolres Wonogiri pada Februari 2022 dan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri pada 20 April 2022. Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan vonis pada 22 Juni 2022, dengan hukuman penjara selama 2 tahun atas tindak pidana penipuan secara berlanjut.(mg3)
Editor : H. Arif Riyanto