Genjot Daya Tarik Investasi, Pemkab Temanggung Optimalkan Kawasan Peruntukan Industri 900 Hektare di Kranggan Pringsurat

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung Agus Munadi. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung Agus Munadi. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di wilayah Kranggan-Pringsurat, terus dioptimalkan sebagai pusat pengembangan investasi. Saat ini, luasannya mencapai lebih dari 900 hektare.

KPI tersebut, telah ditetapkan sebagai lokasi yang diprioritaskan untuk pengembangan industri. Namun, berbeda dengan kawasan industri terpadu di sejumlah daerah lain.

"Kawasan Peruntukan Industri memang sudah diperuntukkan untuk investasi, khususnya kegiatan industri. Luasnya ada lebih dari 900 hektare," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung Agus Munadi, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Investor Baru Bidik Temanggung, Industri Garmen dan Perkayuan Siap Masuk dengan Nilai Investasi Rp580 Miliar

Kendati demikian, Agus menjelaskan, luasan lahan KPI di Temanggung tidak berada dalam satu hamparan.

Melainkan tersebar di beberapa titik dan mayoritas tanah masih dimiliki masyarakat.

"Memang luasnya lebih dari 900 hektare, tetapi tidak menjadi satu hamparan. Lokasinya tersebar di Pringsurat dan Kranggan," ujarnya.

Agus menyebut, tidak seluruh lahan yang berada di kawasan KPI otomatis dapat digunakan untuk industri.

Sebab, di dalam kawasan tersebut masih terdapat area permukiman maupun lahan hijau yang tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang.

Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan KPI di Temanggung adalah belum tersedianya infrastruktur jalan menuju sejumlah titik kawasan industri.

Akibatnya, investor yang memilih lokasi di bagian dalam kawasan harus menyediakan akses jalan secara mandiri.

"Kalau akses jalannya belum ada, pengusaha harus membebaskan lahan sendiri untuk jalan. Tentu menambah biaya investasi. Investor biasanya menginginkan lokasi yang sudah memiliki akses kendaraan besar," terang Agus.

Karena itu, DPMPTSP terus melakukan pendampingan kepada calon investor sejak awal proses investasi.

Investor diminta memastikan kesesuaian tata ruang sebelum membeli lahan. Itu supaya tidak terkendala saat mengurus perizinan bangunan.

"Kami selalu menyarankan agar investor mengecek status lahannya lebih dulu. Jangan sampai sudah membeli lahan ternyata berada di kawasan hijau sehingga tidak bisa memperoleh persetujuan bangunan gedung (PBG)," ujar Agus.

Selain menyiapkan kawasan industri, Pemkab Temanggung juga terus mempromosikan berbagai keunggulan daerah kepada investor.

Di antaranya rencana pembangunan exit tol di wilayah Temanggung, kondisi wilayah yang bebas banjir rob, akses menuju Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), hingga situasi keamanan yang dinilai kondusif.

Agus berharap, berbagai keunggulan tersebut dapat meningkatkan minat investor untuk memanfaatkan Kawasan Peruntukan Industri di Temanggung.

"Ini sekaligus mendorong pencapaian target realisasi investasi daerah pada tahun 2026," tandasnya. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
kawasan peruntukan industri (KPI) kranggan pringsurat investor exit tol agus munadi