RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Gara-gara suara sepeda motor yang digeber hingga menimbulkan kebisingan, sejumlah warga Parakan menjadi korban pengeroyokan di sebuah bengkel.
Korban berinisial DDP, 24, warga Parakan, Temanggung. Peristiwa itu terjadi di Bengkel Motor Tiara, Jalan Raya Parakan–Wonosobo, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, pada November 2025.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/51/XII/2025/SPKT/Polres Temanggung/Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Desember 2025.
“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata AKP Didik.
Menurut AKP Didik, kejadian bermula ketika para korban menggeber sepeda motor sehingga menimbulkan suara bising.
Salah satu pelaku berinisial AG yang mendengar suara tersebut dari depan rumahnya, kemudian keluar dan berusaha mencegat korban dengan maksud menegur.
“Namun karena korban tidak berhenti. Tersangka mengikuti korban hingga ke Bengkel Tiara Parakan,” jelasnya.
Sesampainya di bengkel, pelaku bersama rekan-rekannya justru melakukan kekerasan terhadap para korban. Selain dipukuli, korban bahkan ditempelkan telinganya ke sepeda motor milik pelaku yang kemudian kembali digeber.
Akibat kejadian tersebut, lima orang menjadi tersangka, yakni, AG, 52, AV, 31, EX, 28, PW, 54, dan AB, 29. Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu potongan kayu berwarna hitam sepanjang sekitar 60 sentimeter. Kayu tersebut diduga digunakan pelaku saat melakukan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. “Ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP,” tegas AKP Didik. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo