RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Sepanjang tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung mencatat 655 pekerja di Kabupaten Temanggung terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu akibat berbagai persoalan perusahaan, mulai dari penutupan pabrik hingga kondisi perusahaan pailit.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja (Hubinsyaker) Dinperinaker Temanggung, Ragil Budi Ilsyantoro, menjelaskan, mayoritas PHK terjadi karena penutupan perusahaan, yang jumlahnya mencapai 532 orang pada industri pengolahan kayu.
Selain itu, PHK juga dipicu oleh perusahaan pailit sebanyak 62 orang.
Masalah lainnya berupa efisiensi perusahaam, perselisihan kepentingan, penahanan ijazah, hingga persoalan pembayaran gaji.
“PHK di Temanggung sepanjang 2025 tercatat 655 orang dengan beragam latar belakang kasus. Yang paling besar karena perusahaan tutup, disusul pailit dan efisiensi,” ujar Ragil Jumat (2/1/2025).
Menghadapi kondisi tersebut, Dinperinaker Temanggung lebih menitikberatkan pembinaan kepada perusahaan agar konflik ketenagakerjaan dapat dicegah sejak awal.
Ragil menyebut, pembinaan dilakukan melalui penguatan komunikasi bipartit antara manajemen dan pekerja.
Sehingga persoalan internal tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Kami lebih fokus membina perusahaan agar komunikasi dengan pekerja berjalan baik.
Kalau ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu, jangan langsung dibawa ke pihak luar karena justru bisa memperkeruh suasana,” katanya.
Terkait pembinaan bagi pekerja yang terkena PHK, Ragil mengatakan, pemerintah daerah membuka akses informasi pelatihan dan penempatan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pelatihan memang ada, tetapi keterbatasan anggaran dan minat peserta menjadi tantangan. Tidak semua pekerja mau mengikuti pelatihan.
Meski begitu, kami selalu menyampaikan informasi peluang pelatihan dan penempatan kerja secara terbuka,” jelasnya.
Meningkatnya jumlah PHK pada 2025, Dinperinaker Temanggung berharap ke depan iklim hubungan industrial di daerah tetap kondusif.
Sehingga potensi konflik dapat ditekan dan perlindungan terhadap pekerja maupun keberlangsungan usaha tetap terjaga.
"Kamu berusaha mengenai hak-hak pekerja. Kalau misal di-PHK dari perusahaannya agar hal pekerja itu juga dipenuhi," tambah Ragil. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo