Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Residivis Curanmor Warga Grabag Magelang Beraksi di Pringsurat, Tak Berkutik Dibekuk Polisi Temanggung

Devi Khofifatur Rizqi • Sabtu, 20 Desember 2025 | 01:14 WIB
Dua pencuri motor warga Grabag Kabupaten Magelang digelandang petugas Polres Temanggung.
Dua pencuri motor warga Grabag Kabupaten Magelang digelandang petugas Polres Temanggung.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pringsurat.

Alhasil dua pemuda berinisial  HK dan MN dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keduanya berasal dari Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 11.15. 

Lokasi kejadian berada di pinggir jalan dekat pemandian umum, Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

“Korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan untuk mencuci pakaian di pemandian umum. Saat kembali, kendaraan sudah tidak berada di tempat semula,” jelasnya Jumat (19/12/2025).

Korban berinisial RU, 39, warga Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun tahun 2007 dengan nomor polisi AA 4830 YE, dan mengalami kerugian Rp5 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni HK, 25, buruh harian lepas asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka lainnya MN, 43, wiraswasta asal wilayah yang sama. 

Dari hasil pemeriksaan, MN diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara.

Sementara HK baru pertama kali terlibat tindak pidana. Didik mengatakan, modus operandi pelaku adalah merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu atau kunci T.

"Kemudian membawa kendaraan hasil curian ke wilayah Grabag untuk dijual, termasuk melalui media online,” katanya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana, STNK kendaraan korban, serta satu kunci sepeda motor. 

Polisi juga masih berusaha menemukan kunci palsu yang digunakan pelaku. Kunci tersebut masuk dalam daftar pencarian barang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Pringsurat.

Selanjutnya, Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Pringsurat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka HK saat menghadiru acara di wilayah Kebonagung, Grabag. 

"Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka MN, yang ternyata rekanannya," terang Didik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Didik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman. Gunakan kunci ganda, serta bagi pemilik usaha agar melengkapi area usahanya dengan CCTV guna mencegah tindak kejahatan,” imbuhnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#residivis #AKP Didik Tri Wibowo #satreskrim polres temanggung #yamaha #curanmor