Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Kunci Kontak Masih Menempel, Kawasaki Ninja Digasak Teman Sendiri

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 16 Desember 2025 | 00:34 WIB
Polisi meringkus pelaku pencurian motor di wilayah Bulu.
Polisi meringkus pelaku pencurian motor di wilayah Bulu.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Kepolisian Resor Temanggung mengungkap kasus pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja yang terjadi di rumah pemotongan ayam di Desa Pasuruan, Kecamatan Bulu. 

Pelaku merupakan teman dekat korban dan memanfaatkan kelengahan saat kunci motor masih menempel. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, pukul 04.30 hingga 07.00.

“Pencurian terjadi di rumah pemotongan ayam milik korban di Dusun Gandon, Desa Pasuruan, Kecamatan Bulu,” jelasnya Senin (15/12/2025).

Korban, Eko Purnama, saat kejadian memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau tahun 2013 di dalam rumah pemotongan ayam.

Lantaran, korban hendak mengambil ayam potong sebelum dibawa ke pasar. Namun, kunci motor beserta STNK masih menempel di kendaraan.

Saat korban kembali sekitar 07.00, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Selain motor, helm full face warna hijau juga ikut hilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka IS alias Ableh, 40, warga Manding, Kecamatan Temanggung. Tersangka merupakan pedagang kelapa muda.

“Pelaku masuk dengan membuka gerendel pintu, melihat motor dengan kunci masih menempel, lalu membawa motor tanpa izin pemilik,” ungkap AKP Didik.

Setelah membawa motor, tersangka sempat menyembunyikannya di rumah temannya di wilayah Ngadirejo.

Pelaku kemudian melepas pelat nomor, penutup mesin, dan beberapa aksesori motor, sebelum menjualnya dengan cara tukar tambah melalui media sosial Facebook.

Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh sepeda motor Honda Beat tahun 2020 serta uang tunai Rp500 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya BPKB Kawasaki Ninja, sepeda motor Honda Beat hasil tukar tambah, helm, pelat nomor, serta beberapa perlengkapan milik pelaku.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan ini baru pertama kali dilakukan,” tegas Didik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Adanya kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#bulu #kunci #kawasaki ninja #kasatreskrim polres temanggung #AKP Didik Tri Wibowo #curanmor