RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Masyarakat kini semakin mudah mengurus tilang lalu lintas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung membuka layanan tilang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Temanggung sejak Agustus lalu.
Layanan ini mendapat respons positif warga karena prosesnya cepat dan tidak perlu antre.
Seperti diakui Muhadi, warga Bansari, mengaku puas setelah cucunya yang berusia 15 tahun terjaring tilang karena belum memiliki SIM.
Ia menyebut proses pembayaran denda tilang hanya membutuhkan waktu singkat.
“Bayar Rp 50 ribu saja, tadi tidak ada dua menit, tidak antre. Di sini pelayanan cepat, saya puas sekali,” ungkapnya Kamis (4/9/2025)
Kepala Kejari Temanggung Anton M. Londa menjelaskan, sebelumnya pelayanan tilang hanya dilakukan di kantor kejaksaan.
Namun, untuk memudahkan masyarakat, sejak awal Agustus pelayanan dipindah ke MPP.
“Selama bulan Agustus di minggu pertama ada 600 pelanggar yang kami layani. Awal September ini sudah 242 pelanggar. Rata-rata pelayanan tilang hanya membutuhkan waktu 15–30 detik,” terangnya.
Menurutnya, langkah ini sekaligus memperluas pelayanan publik Kejari di MPP, termasuk konsultasi hukum gratis yang sudah berjalan.
"Ke depan, secara bertahap pelayanan tilang akan kami alihkan penuh setiap hari di MPP,” ujarnya.
Pj Sekda Temanggung Ripto Susilo menambahkan, MPP memang dirancang sebagai pusat layanan terpadu.
Itu supaya masyarakat tidak perlu datang ke banyak tempat untuk mengurus kebutuhan administrasi.
“Namanya saja Mal Pelayanan Publik. Artinya semua urusan masyarakat diupayakan bisa selesai di sini. Namun kami lakukan secara bertahap untuk pemenuhan semua layanan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bank Jateng Cabang Temanggung Agung Raharjo mengatakan siap mendukung program ini melalui fasilitas pembayaran tilang. Terlebih, Bank Jateng juga memiliki gerai layanan di MPP.
“Bank Jateng juga memiliki layanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kami mendukung penuh terobosan Kejari dan Pemkab Temanggung ini,” ucapnya.
Hadirnya layanan tilang di MPP, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan urusan pelanggaran lalu lintas. Tetapi juga bisa mengakses berbagai layanan pemerintahan lainnya di satu tempat. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo