RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Temanggung mengkritik tidak tercapainya target pendapatan daerah. Salah satunya terkait sewa barang milik daerah (BMD) yang bisa menjadi pemasukan untuk pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Temanggung, Dedy Hariyadi mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Temanggung tahun 2024 melampaui target 108,41 persen. Namun, capaian tersebut paling banyak bersumber dari pendapatan BLUD RSUD Temanggung. Padahal pendapatan dari sumber tersebut hanya in out.
Sementara yang bersumber dari pajak daerah hasil sewa barang milik daerah (BMD) tidak mencapai target.
"Makanya, FPKB memohon penjelasan kepada eksekutif terhadap hal tersebut. Kami juga mendorong adanya upaya serius pemerintah daerah untuk optimalisasi terhadap sumber-sumber pendapatan itu," katanya usai rapat paripurna agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, Kamis (12/6/2025).
Dedy menyebut, sewa BMD seperti sewa los dan kios yang ada di pasar-pasar milik pemerintah daerah tidak maksimal. Bahkan, ada sekitar Rp 4 miliar khusus sewa BMD dan retribusi penempatan awal pedagang menjadi piutang.
"Sebelum ada Perbup sewa BMD ini, kan memang ada pendapatan retribusi yang menjadi piutang. Termasuk ada di pemilik los dan kios awal yang sampai tahun ini belum melunasi retribusi penempatan awal pedagang," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Terkait sewa BMD ini, Dedy mencontohkan, di Pasar Temanggung Permai ada piutang pemilik los dan kios awal, sekitar Rp 2 miliar. Lalu di Pasar Legi Parakan ada lebih dari Rp 1 miliar.
"Jadi totalnya (piutang retribusi sewa los kios pasar daerah) kan hampir Rp 4 miliar. Itu karena penempatan awal pedagang yang dulu dari tahun-tahun sebelumnya menjadi problem pemerintah daerah.
Sehingga Perbup baru ini untuk memperlakukan BMD (barang milik daerah) ini menjadi sewa. Dan permasalahan paling signifikan, waktu penempatan awal pedagang itu sampai saat ini belum terselesaikan," tegas Dedy.
Sementara Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, sejumlah target pendapatan asli daerah tidak tercapai. Seperti pajak daerah terdapat kurang dari target sebesar Rp 1,4 miliar. Itu disebabkan menurunnya realisasi dari wajib pajak hiburan dan pajak BPHTB.
"Namun ada yang melebihi target. Seperti pajak air, PBB-P2, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak hotel dan pajak parkir," katanya.
Kemudian retribusi daerah kurang dari target sebesar Rp 43 juta. Itu disebabkan tidak tercapainya target beberapa pos pendapatan retribusi.
Di antaranya retribusi pelayanan persawahan, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar, grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya.
Lalu retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dan retribusi pemanfaatan hasil aset daerah. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo