Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Warga Temanggung Jangan Buang Sampah Sembarangan, Wabup Nadia Muna : Bakal Dikenai Sanksi atau Denda sesuai Perda

Devi Khofifatur Rizqi • Kamis, 22 Mei 2025 | 00:20 WIB
Wakil Bupati Temanggung drg Nadia Muna.
Wakil Bupati Temanggung drg Nadia Muna.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Temanggung bakal dikenai sanksi hingga denda materiil.

Hal itu menjadi langkah tegas Wakil Bupati Temanggung drg  Nadia Muna dalam penanganan masalah sampah.

"Pemkab Temanggung memberikan atensi terkait persoalan sampah ini. Makanya kami dorong lewat sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai pengelolaannya," kata Wakil Bupati Temanggung drg Nadia Muna saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025).

Nadia melanjutkan, warga yang membuang sampah sembarangan bakal dikenai sanksi hingga denda. Hal itu sesuai dengan Perda Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kami juga lakukan penegakan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Jadi warga yang melanggar bisa dikenai sanksi teguran hingga denda," ujarnya.

Nadia menyebut, ada 46 TPS3R yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Temanggung.

Namun, hanya 50 persen TPS yang berfungsi optimal. Maka, ia mendorong pemerintah desa agar TPS3R benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya dengan melibatkan masyarakat desa.

"Termasuk pemilahan sampah itu harusnya dilakukan di lingkungan rumah tangga sebelum masuk ke TPS. Ini yang sedang kami galakkan," katanya.

Pemkab Temanggung bakal kolaborasi dengan CSR hingga stakeholder untuk pengelolaan sampah.

Termasuk menggandeng investor untuk kerja sama dalam mengelola sampah. Sehingga, sampah-sampah di Kabupaten Temanggung bisa lebih berguna.

"Kami akan kerja sama dengan CSR maupun perusahaan terkait pengelolaan sampah. Termasuk nantinya ada produk budidaya magot untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah organik," tambah Nadia. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#TPS3R #buang sampah sembarangan #sanksi #denda #Wakil Bupati Temanggung drg Nadia Muna #pengeloaan sampah