RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Satu wanita dan tiga laki-laki melakukan pemerasan dengan modus perselingkuhan. Korban dijebak bertemu di hotel dan diancam agar memberikan sejumlah uang.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, pelaku membuat skenario bahwa istrinya sedang berselingkuh dengan korban.
Pelaku mendatangi korban mengaku sebagai suami, lalu marah-marah dan meminta ganti rugi. Apabila korban tidak memberikan ganti rugi, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan.
"Pelapor adalah S, warga Bandongan, Kabupaten Magelang. Tersangka perempuan inisial SN, tiga pelaku laki-laki MZS, RS, dan MI. Pelaku SN, MZS, dan RS adalah warga Kecamatan Kranggan. Sementara MI warga Tembarak," jelasnya.
Pada Sabtu (22/6/2024) pukul 15.30 pelapor bertemu wanita yang baru berkenalan melalui Facebook di Hotel Ayu, Gandulangu, Kecamatan Kaloran. SN mengaku bernama Rini dan berstatus janda. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp.
Korban dan SN bertemu di kamar hotel. Setelah 30 menit, ada seseorang mengetuk pintu. Saat pelapor membuka pintu, sudah ada tiga orang laki-laki. Satu di antara mereka mengaku suami SN atau Rini.
Selanjutnya, tiga pelaku laki-laki membawa korban ke dalam mobil. Mereka meminta uang Rp 10 juta. Korban tidak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian pelaku meminta uang di dalam dompet korban Rp 1,5 juta dan motor N-max beserta STNK. Total kerugian diperkirakan Rp 18 juta.
"Pelaku sengaja menjebak korban dengan janjian di kamar hotel. Tiga pelaku lainnya melakukan penggerebekan seolah-olah salah satunya adalah suami SN. Mereka sebenarnya bukan suami istri," katanya.
Sebelum penggerebekan, korban dan pelaku perempuan tidak melakukan aktivitas suami istri. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor N-max, mobil nopol AA 1997 BN, dan handphone. Mereka diancam pasal 368 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo