Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Gara-Gara Cemburu, Satpam Perumahan di Temanggung Dikeroyok Hingga Berdarah

Addin Alfath • Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB
Kanit Pidum Polres Temanggung Iptu Abdul Rochim menjelaskan kronologi kejadian kasus kekerasan yang memakan korban hingga berdarah di bagian perut dan punggung.
Kanit Pidum Polres Temanggung Iptu Abdul Rochim menjelaskan kronologi kejadian kasus kekerasan yang memakan korban hingga berdarah di bagian perut dan punggung.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung – Gara-gara dibakar api cemburu, warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung menjadi korban pengeroyokan. Korban adalah DN, 27, warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung.

Ia dikeroyok RAP, 26, warga Kelurahan Jampirejo, Kecamatan Temanggung dan RAS, 29, warga Desa Sriwungu, Kecamatan Tlogomulo.

Kanit Pidum Iptu Abdul Rochim menjelaskan, kekerasan tersebut menimpa korban pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 05.00.

Lokasi di depan pos satpam Perumahan Permata Kencana Jaya Dusun Bendan, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung.

Dijelaskan Abdul, saat itu korban sedang jaga malam di pos satpam Perumahan Permata Kencana Jaya bersama rekannya berinisial AW.

Tiba-tiba datang mobil Daihatsu Feroza parkir di depan korban. Dari dalam mobil tersebut turun dua orang dan menanyakan korban apakah bernama DN. 

"Pelapor menjawab, iya Mas, ada apa. Orang tersebut menanyakan lagi, apakah korban pergi bersama Siska, pelapor menjawab iya," katanya.

Setelah itu, korban disuruh masuk mobil. Ketika korban hendak menjelaskan, kedua pelaku tiba-tiba memukul kepalanya.

Tak hanya itu, dari dalam mobil keluar tiga orang lagi ikut memukul punggung dan perut korban bersama-sama.

Korban lari bersembunyi di semak-semak. Korban mendengar tersangka merusak kaca pos satpam.

"Setelah itu pelaku meninggalkan pos satpam. Korban baru menyadari kalau perut dan punggungnya mengeluarkan darah," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kaus, satu kursi terbuat dari almunium dalam keadaan rusak.

Lalu satu balok dengan ukuran sekitar 1 meter, dan beberapa bagian pecahan kaca.

Motif aksi kekerasan ini karena tersangka cemburu terhadap pelapor. Tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (din/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#perumahan #Iptu Abdul Rochim #polres temanggung #gara-gara cemburu #keroyok #berdarah