RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Dua pengedar pil Yarindu dibekuk anggota Polres Temanggung. Pelaku adalah JS, 29, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan DR, 27, warga Kranggan, Temanggung.
Kasatserse Narkoba Polres Temanggung Luqman Effendi mengatakan JS kedapatan membawa dua botol berisi 2000 pil Yarindu. Sedangkan DR memiliki 278 butir. Polisi juga menyita uang Rp 360 ribu dan motor matic dari JS. Kemudian, uang Rp 120 ribu, 1 pack plastik klip, handphone, dan motor dari DR.
“Anggota mengamankan kedua pelaku di tempat berbeda. DR membeli pil tersebut dari JS,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Kamis (27/7) pukul 17.00, anggota mengamankan DR di jalan Dusun Bolang, Desa Klepu, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Pihaknya menggeledah tersangka dan menemukan pil yarindu di saku jaket sebelah kiri.
“Kami juga amankan uang tunai Rp 120 ribu hasil penjualan obat-obatan tersebut. Hasil interogasi, DR membeli pil yarindu dari JS,” ungkapnya.
Luqman menuturkan, DR dan JS melakukan transaksi secara langsung. Mereka membuat janji melalui handphone dan bertemu di suatu tempat. Polres Temanggung melakukan pengembangan perkara. Pada Jumat (28/7) sekitar pukul 11.30, tersangka JS diamankan di depan minimart Jalan Temanggung-Kaloran, Kecamatan Kaloran. Saat itu, tersangka sedang mengendarai motor. Anggota melakukan penggeledahan. Di bagasi motor JS, ditemukan tas belanja berisi dua botol putih. Setiap botol berisi 1.000 pil warna putih berlogo huruf Y.
Mereka dituntut ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. JS mengaku membeli 1 boks seharga Rp 100 ribu, kemudian dijual kepada DR seharga Rp 120 ribu. Dia mengedarkan pil tersebut belum ada setahun. Kesehariannya, JS bekerja jual beli burung. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo