RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sewa Los dan Kios bisa selesai 2023. Sehingga legalitas para pengguna pasar betul-betul bisa dijamin.
Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono mengatakan Perpub baru pengganti Perbup Nomor 117/2021 tengah disusun. Pihaknya menargetkan bulan September dapat ditetapkan. "Dan bisa menjadi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini, " katanya.
Dengan perhitungan Perbup Nomor 117/2021 tentang Sewa Los dan Kios di pasar ditargetkan mencapai Rp 8,4 miliar. Namun dengan adanya penolakan terhadap perbup tersebut, target tersebut belum bisa terlaksana.
"Mudah-mudahan perbup yang baru bisa diterima oleh semua pihak nilai tarifnya. Harapannya semua pedagang bisa menerima, dan bisa segera membayar sewa los atau kios tersebut, " ujarnya.
Entargo menjelaskan Perbup 117/2021 tersebut ditetapkan pada Desember 2021. Namun di pertengahan 2022 terjadi penolakan dari para pedagang. Para pedagang menganggap harga sewa terlalu tinggi.
"Setelah ditetapkan kami langsung sosialisasikan. Selanjutnya sebagian pedagang ada yang bersedia membayar, namun ada yang tidak mau membayar karena harga sewa yang dianggap terlalu tinggi, " terangnya.
Akibatnya pemasukan pemda dari sewa los dan kios pada 2022 hingga saat ini tidak ada. Karena belum terdapat payung hukum untuk menarik sewa di enam pasar daerah di Temanggung.
"Dalam proses pembahasan sewa los dan kios tersebut melibatkan teman-teman paguyuban pedagang. Supaya mereka paham prosesnya bagaimana dan dalam menentukan nilai tersebut ada dasar hukumnya, " pungkasnya. (nun/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo