Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Ngepil Yarindu, Warga Bejen Dibekuk Polisi

Addin Alfath • Jumat, 30 Juni 2023 | 19:06 WIB

RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Polres Temanggung mengamankan dua pengedar pil yarindu. Tersangka berinisial SW, 21, pria warga Bejen, Temanggung. Dari tersangka SW, polisi mengamankan barang bukti 97 butil pil yarindu. Pelaku lainnya adalah APU, 27, pria warga Sukorejo, Kendal. Polisi menyita dompet berisi 1 pack plastik klip, dan uang Rp 30 ribu, 99 butir pil yarindu, uang Rp 107 ribu.

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari F.S menjelaskan, waktu kejadian pada Sabtu (3/6/2023) pukul 18.30 di Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, anggota mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan tersebut.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Pertama polisi mengamankan tersangka SW di lokasi tersebut. Anggota kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan APU.

“Kedua tersangka terancam Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Tersangka APU mengaku, mendapatkan barang tersebut dari Sukorejo dan menjualnya di Bejen. Terget pembelinya adalah pekerja pabrik. Dia menjual obat tersebut dengan harga Rp 40 ribu per bungkus berisi 10 butir dengan modal Rp 25 ribu. Dia memulai penjualan obat-obatan tersebut sejak Idul Fitri. Setiap penjualan 100 butir pil, dia mendapat untung Rp 150 ribu. 

“Pembeli melakukan transaksi dengan cara berkirim pesan melalui WhatsApp dan kita COD. Saya mendapat barang dari orang Sukorejo,” katanya.

Tersangka SW menambahkan, awalnya dia membeli obat tersebut hanya untuk konsumsi sendiri agar kuat saat bekerja sebagai sopir travel. Sehingga tidak mengantuk di perjalanan. Dia membeli obat tersebut seharga Rp 250 ribu. Karena sedang terkendala pekerjaan, dia mencoba menjual obat tersebut hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. “Daripada mengantuk dan membahayakan penumpang, makanya makai obat tersebut,” ujarnya. (din/lis)

Polisi dan tersangka saat menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara di halaman depan Polres Temanggung
Polisi dan tersangka saat menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara di halaman depan Polres Temanggung

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#polres temanggung #Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari