Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Buron Dua Tahun, Terdakwa Penyerobotan Lahan Diamankan Tim Tabur Kejari Kabupaten Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 8 Januari 2026 | 16:28 WIB

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon (kanan) menggiring terdakwa Fuad Khoironi yang menjadi buron selama dua tahun lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon (kanan) menggiring terdakwa Fuad Khoironi yang menjadi buron selama dua tahun lebih.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Setelah diburu selama dua tahun lebih, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Fuad Khoironi, 51, warga Mungkid, Kamis (8/1/2026).

Terdakwa perkara penyerobotan lahan secara paksa pada 2017 silam itu dibekuk di Desa Gulon, Kecamatan Salam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, terdakwa Fuad Khoironi diamankan Tim Tabur di jalan Gulon, Kecamatan Salam sekitar pukul 10.00.

“Terdakwa sudah kita intai cukup lama. Tapi, secara intensif kurang lebih satu bulan ini,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (8/1/2026) siang.

Aldy menyampaikan, sebelum diamankan, terdakwa beberapa kali berpindah tempat.

Mulai di sekitar Mungkid, Muntilan, hingga Jakarta.

Untuk domisili terdakwa sendiri, jelas Aldy, di daerah Mungkid.

“Terdakwa masuk daftar DPO (daftar pencarian orang) pada 2023, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K / PID / 2023 tanggal 25 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 141/PID/2023/PT SMG tanggal 21 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor  186/Pid.B/2022/PN Mkd tanggal 15 Februari 2023 ,” bebernya.

Aldy menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa bermula pada 29 November 2016, Fuad Khoironi  melakukan kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 873 meter persegi bersertifikat SHM Nomor 420 berlokasi di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Jual beli dengan seseorang berinisial L seharga Rp 2 miliar itu dituangkan dalam akta notaris. 

Karena sertifikat masih dijadikan agunan kredit di BRI, L pun melunasi angsuran kredit tersebut pada 30 November 2016.

Setelah itu, sertifikat diserahkan kepada L, sehingga hak atas tanah beralih secara sah.

Dan, sejak Mei 2017, tanah tersebut dimanfaatkan L untuk usaha pencucian mobil. 

Namun beberapa bulan kemudian, terdakwa mendatangi lokasi, mengklaim tanah masih miliknya.

Ia meminta usaha dikosongkan dengan mengeluarkan ancaman, serta menguasai kembali tanah tanpa izin.

Tak terima dengan kejadian itu, L melaporkan Fuad ke polisi. Kasusnya akhirnya bergulir di pangadilan.

Terdakwa dijerat primair pasal 167 ayat 3 KUHP dan subsidair pasal 167 ayat (1) KUHP. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Magelang Naufal Ammanullah menambahkan, berdasarkan putusan PN, terdakwa dijerat dengan hukuman pidana enam bulan.

Dan ini juga sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Kami tinggal eksekusi saja,” ujarnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Kecamatan Salam #Kejari Kabupaten Magelang #terdakwa #kasi intel #Tim Tabur