Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Pengadilan Agama Mungkid Terima 202 Permohonan Dispensasi Pernikahan Dini

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 2 Desember 2025 | 02:00 WIB

 

Ketua Pengadilan Agama Mungkid A. Syarkawi
Ketua Pengadilan Agama Mungkid A. Syarkawi

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Mungkid mencatat selama 2025 sejak Januari hingga November sudah ada 202 permohonan masuk untuk dispensasi kawin.

Perubahan batas usia minimal pernikahan dari 16 menjadi 19 tahun menjadi salah satu penyebab peningkatan jumlah permohonan dispensasi pernikahan dini.

Ketua Pengadilan Agama Mungkid A. Syarkawi mengatakan, angka permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Mungkid cukup tinggi. Penyebabnya ada berbagai macam. Salah satunya karena sudah ingin menikah, tetapi terhambat dengan batasan umur.

“Sekarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terbaru, yakni perubahan batas usia minimal pernikahan dari 16 menjadi 19 tahun menjadi salah satu penyebab peningkatan jumlah permohonan dispensasi pernikahan dini,” jelasnya di sela acara isbat nikah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12/2025).

Penyebab lainnya, ada juga yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga hamil di luar nikah.  Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Pernikahan di bawah usia tersebut tidak sah secara hukum.

Namun, kata dia, jika terdapat alasan mendesak, pasangan harus mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan untuk memperoleh izin.

Syarkawi menjelaskan, syarat-syarat untuk pengajuan permohonan dispensasi kawin, selain persyaratan administrasi yang sudah dilampirkan di website PA Mungkid, juga harus ada surat asli rekomendasi psikolog dari Dinas Sosial atau Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

“Untuk surat rekomendasi perlu dilampirkan, untuk menjadi pertimbangan kami, apakah secara psikis anak ini sudah layak atau siap untuk berkeluarga,” ucapnya.

Sehingga sebelum memberikan izin, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengaju untuk memastikan kedua pasangan siap menikah. Kesiapan yang dimaksud, lanjutnya, mencakup aspek psikologis, kemampuan menjadi orang tua yang baik, serta kesiapan menghadapi kehidupan sosial.

“Tidak semua permohonan kami kabulkan. Ada yang kami tolak, tentunya berdasarkan pertimbangan hakim setelah pemeriksaan mendalam,” katanya.

Berdasarkan data SIPP PA Mungkid, untuk data permohonan dispensasi kawin sejak Januari hingga November sebanyak 202 permohonan.

Rinciannya, Januari 12 permohonan, Februari 12 permohonan, Maret delapan permohonan, April 12 permohonan, Mei 24 permohonan, Juni 21 permohonan, Juli 28 permohonan, Agustus 21 permohonan, September 21 permohonan, Oktober 25 permohonan, dan November 18 permohonan. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pengadilan agama #Mungkid #dispensasi kawin