RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Tujuh kurir dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Magelang berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang.
Hasil pemeriksaan, mereka bukan satu komplotan atau jaringan peredaran narkoba.
“Mereka tidak saling mengenal. Ketujuh tersangka merupakan kurir dan pengedar narkoba di wilayah Magelang,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Dijelaskan, ketujuh tersangka diamankan dalam rentang waktu Juli sampai Agustus. Dua di antaranya adalah RT, 39, residivis kasus narkoba di Bandung, dan PAM, 26, keduanya warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
AKP Tri menyampaikan, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 132,43 gram. Keduanya memiliki peran sebagai perantara atau kurir.
“Kedua tersangka mengambil paket sabu di wilayah Kendal atas perintah LENI ELCAV melalui komunikasi WA untuk ditaruh kembali di suatu tempat di Kabupaten Kebumen. Kedua tersangka menaruh di suatu tempat, kemudian difoto dan diberikan petunjuk lokasi dan Maps untuk diambil oleh orang suruhan dari LENI ELCAV,” terangnya.
Tri mengatakan, keduanya diamankan pada 22 Juli sekitar pukul 02.00 di Jalan Raya Semarang-Magelang, tepatnya di traffic light simpang empat Secang.
Setelah itu, pihaknya berhasil mengamankan tersangka JS, 26, buruh harian lepas, warga Desa Baturono, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Barang bukti yang disita sabu dengan total berat bruto 33,94 gram.
“JS juga memiliki peran sebagai perantara atau kurir atas perintah seseorang yang dikenal dengan nama PAKDE untuk mengambil paket sabu di suatu tempat. Sabu itu lalu dijadikan paket ukuran 1 gram dan 0,5 gram untuk diedarkan dengan cara ditaruh kembali di suatu tempat di wilayah Salam dan Srumbung,” jelasnya.
Selanjutnya pada 2 Agustus, diamankan tiga orang, yakni, HIF, 22, warga Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang; Gan, 44, warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Sen, 22, warga Giyanti, Kecamatan Candimulyo. Dari ketiga tersangka ini, dua orang berstatus residivis kasus narkoba. yakni Hif dan Gan.
“Barang bukti sabu yang disita dengan berat bruto 138,09 gram,” ucapnya.
Sedangkan tersangka terakhir, yakni, FYW, 37, warga Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan.
Dari tangannya, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 19,46 gram.
“Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan ini, total sabu yang disita sebesar 323,92 gram,” jelasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto