Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Berencana Bangun Pabrik AMDK di Secang Kabupaten Magelang, PT Tirta Fresindo Jaya Gelar Konsultasi Publik

Ima Chofidatul Imanah • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 01:11 WIB
Konsultasi publik yang diadakan PT Tirta Fresindo Jaya di Secang yang akan mendirikan air minum kemasan.
Konsultasi publik yang diadakan PT Tirta Fresindo Jaya di Secang yang akan mendirikan air minum kemasan.

RADARMAGELANG.ID, Magelang- PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) mengadakan konsultasi publik penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal)  dan rencana kegiatan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dan minuman ringan, Jumat (29/8/2025).

Lokasi pabrik yang akan dibangun anak perusahaan Mayora Group ini di Jalan Raya Magelang–Semarang, Kelurahan/Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Atau di  lahan eks Pabrik Patal (BUMN) Secang.

Konsultasi publik dihadiri perwakilan masyarakat dan para tokoh dari Kelurahan Secang dan Desa Madusari.

Warga tersebut tempat tinggalnya berhimpitan langsung dengan lingkungan pabrik. Hadir pulaforkompimca Secang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang dan LSM terkait.  

“Kami berharap dengan pembangunan pabrik ini, bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar. Kelancaran rencana pembangunan pabrik ini tidak lepas dari suport semua elemen masyarakat sekitar.

Kami mohon doanya supaya pabrik ini bisa segera dimulai pengerjaannya dan dapat segera beroperasi,” ujar Antoko perwakilan dari PT Tirta Fresindo Jaya dalam konsultasi publik yang berlangsung di gedung pertemuan eks pabrik Patal Secang yang dimonitor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.

Pabrik tersebut akan memproduksi produk air minum dalam kemasan  Le Minerale serta minuman ringan Teh Pucuk Harum dan Nipis Madu. Pembangunan pabrik di lahan  lebih dari 5 hektare dengan luas bangunan lebih dari 10.000 m².  

Saat ini, PT TFJ sedang mengurus berbagai perizinan usaha, termasuk penyusunan dokumen amdal.

Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana proses Amdal wajib melibatkan masyarakat.

Konsultasi publik untuk menyampaikan informasi rencana pembangunan serta potensi dampaknya. Menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat untuk dimasukkan dalam kajian amdal.

Humam dari PT Citra Melati Alam Prima, yang ditunjuk sebagai konsultan  menyampaikan kegiatan ini merupakan awal dari proses pengurusan amdal.

Kegiatan tersebut mewadahi aspirasi masyarakat terkait dengan pembangunan pabrik. Sehingga masyarakat mengetahui secara pasti informasi mengenai pembangunan pabrik tersebut .

Secara umum, masyarakat memberikan respons positif terhadap rencana PT TFJ. Meski demikian, masyarakat juga menekankan pentingnya pengelolaan potensi dampak negatif agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. (ima/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#amdal #Teh Pucuk Harum #konsultasi publik #air minum dalam kemasan #amdk #le minerale #pt tirta fresindo jaya