RADARMAGELANG.ID, Mungkid--DPRD Kabupaten Magelang bersama eksekutif menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) pada masa sidang 1 Tahun 2025.
Persetujuan itu tertuang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (3/6/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sakir beserta para wakil dan anggota, dihadiri langsung oleh Bupati Grengseng Pamuji, Wakil Bupati Sahid dan pimpinan OPD.
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang.
Juru Bicara Pansus I Mulyono dalam laporannya mengatakan, DPRD mendorong eksekutif meningkatkan kualitas pengelolaan BMD dan optimalisasi pemanfaatan BMD yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama yang berpotensi meningkatkan PAD.
Optimalisasi bisa dilakukan melalui pemetaan potensi BMD, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penguatan tata kelola BMD.
Adapun terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD mendorong optimalisasi PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah senantiasa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Upaya peningkatan PAD perlu diselaraskan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat, agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan," kata Mulyono.
Juru Bicara Pansus II Suharno mengatakan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang.
Implikasinya di antaranya, penambahan kegiatan usaha berupa transfer dana, penukaran valuta asing, fleksibilitas untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain seperti asuransi, pengembangan digitalisasi layanan perbankan, dan untuk memperkuat permodalannya BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek.
"Perda ini dibutuhkan dalam memberikan kepastian hukum organisasi dan kegiatan usaha PT BPR Bank Bapas 69 agar tetap dapat efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberikan kontribusi kepada sumber PAD Kabupaten Magelang," ujarnya.
Sementara Juru Bicara Pansus III Kartika Budi Arifyanti menekankan penguatan pengawasan terhadap pengembang yang nakal.
"Pansus III mendorong Pengendalian Perumahan yang dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Perumahan makin digalakkan, dalam semua tahapan perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan, dalam bentuk perizinan, penertiban dan/atau penataan," katanya.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji dalam sambutannya mengatakan, penetapan peraturan tersebut harus diikuti dengan sosialisasi dan diseminasi agar masyarakat memahami materi muatan perda, sehingga implementasinya juga dapat berjalan dengan baik.
"Perangkat daerah pemrakarsa segera menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaannya serta sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya. (ima/adv/aro)
Editor : H. Arif Riyanto