RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Buruh harian lepas berinisial RA, 35, warga Brengkel, Salaman, Kabupaten Magelang nekat menghajar mantan saudara iparnya sendiri hingga tewas.
Korban berinisial AS, warga Wonosobo yang merupakan eks adik ipar tersangka.
RA sendiri diamankan di rumahnya oleh aparat Reskrim Polresta Magelang pada 20 Mei sekitar pukul 01.30 lalu.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, alasan RA nekat menghajar mantan adik iparnya karena ingin membela saudaranya Kasus penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di Jalan Brengkel, Salaman, Kabupaten Magelang, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 13.00.
Herbin Sianipar menjelaskan, kejadian berawal dari adanya laporan penemuan pria tergeletak di samping rumah warga Salaman, Kabupaten Magelang.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi pingsan diduga akibat penganiayaan.
Wajah korban lebam dan terdapat luka di mata kiri. Korban lalu dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Atas kejadian tersebut, Polsek Salaman dan Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan.
"Dari rangkaian penyelidikan akhirnya diketahui korban mengalami tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RA," bebernya.
RA sendiri diamankan Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 01.30 di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setelah dianiaya, korban sempat menyelamatkan diri hingga tergeletak di samping rumah warga.
"Korban ditemukan kurang lebih 500 meter dari TKP penganiayaan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah menambahkan, tersangka tega menganiaya mantan adik iparnya ini karena ada kesalahpahaman.
"Ada kesalahpahaman antara korban dan mantan istrinya. Sehingga tersangka yang merupakan saudara kandung dari mantan istri korban tersebut tersinggung dan menganiaya korban sampai babak belur," jelasnya.
La Ode menyampaikan, korban menderita luka parah hingga hanya bertahan tidak sampai satu minggu.
"Lukanya sangat fatal, menyebabkan korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Dikatakan, alasan korban datang ke rumah mantan istrinya di Magelang, karena ingin bertemu dengan anaknya.
Namun karena adanya kesalahpahaman, tersangka yang terpengaruh minuman keras langsung melakukan penganiayaan.
Atas kejadian ini, tersangka RA akan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto