RADARMAGELANG.ID, Mungkid-- Tiga pelaku pencurian 12 dandang bakso milik PT Granat Sinar Mandiri berhasil dibekuk aparat Polsek Muntilan.
Ketiga pelaku berinisial NRA, 16; AKP, 30, dan BOY, 35, warga Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Mereka berhasil membawa kabur 12 dandang ukuran sedang hingga besar dari perusahaan produk bakso kemasan yang berlokasi di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung tersebut.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan Senin (30/9/2024) sekitar pukul 23.30.
Dalam aksinya, mereka memanjat tembok belakang gudang PT Granat Sinar Mandiri, kemudian masuk dan membuka pintu gerbang dalam.
Setelah mengambil 12 dandang, pelaku kabur dengan membuka pintu belakang gudang lalu menutupnya kembali.
“Pelaku mengambil dengan cara dilangsir menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol AA-2042-SA. Total kerugian korban mencapai Rp 15 juta,” jelasnya, Rabu (2/10/2024).
Dikatakan, kasus ini terungkap, setelah ada salah satu saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Saat itu, saksi tengah memancing ikan di dekat TKP.
Saksi tersebut kemudian melaporkan ke pihak keamanan PT Granat Sinar Mandiri.
Begitu menerima laporan, pihak keamanan langsung mendatangi TKP.
Tiga pelaku ternyata masih berada di sekitar gudang bakso.
Saat ditanya soal pencurian itu, ketiganya berusaha melarikan diri naik sepeda motor Honda Supra X 125.
Petugas keamanan itu pun mengejarnya dan berhasil menarik pemboncengnya hingga terjatuh dan diamankan.
“Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” terang kapolsek.
Berkat pengakuan pencuri yang berhasil diamankan, dua pelaku lain berhasil dibekuk.
Selain itu, sebanyak 12 dandang yang sudah sempat dicuri berhasil ditemukan.
Barang bukti itu ada yang disimpan di rumah pelaku AKP.
Selain itu, sebelum masuk gang rumah pelaku, juga ditemukan dandang yang tergeletak di pinggir jalan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial BOY merupakan mantan karyawan PT Granat Sinar Mandiri,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Tersangka BOY mengaku nekat mencuri 12 dandang bakso di bekas tempatnya bekerja itu untuk dijual lagi.
Ia melakukan pencurian mulai pukul 22.00.
“Saya tidak sakit hati. Dulu saya memang pernah kerja di sana kurang lebih dua tahun,” akunya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto