RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor menjadi korban penipuan.
Pelakunya EP, oknum pekerja harian lepas (PHL) di Kantor Samsat Mungkid, Kabupaten Magelang.
Salah satu korban bernama Indra Gunawan mengaku mengalami kerugian Rp 15 juta dan BPKB miliknya digadaikan Rp 17 juta.
Korban lainnya, Naufal, warga Mertoyudan yang dirugikan Rp 4,5 juta dan sampai saat ini berkas BPKB serta KTP miliknya belum jelas ada di mana.
Bahkan, korban Fami asal Salaman mengaku dirugikan hingga Rp 21 juta dan disertai dengan kwitansi.
Dana itu disetorkan kepada pelaku untuk biaya cabut berkas serta pajak sekaligus mutasi dan balik nama kendaraan miliknya.
Modusnya, oknum petugas di Samsat itu menjual jasa kepengurusan mutasi kendaraan bermotor maupun perpanjangan STNK.
Namun uang yang disetorkan untuk biaya pajak kendaraan itu malah ditilap pelaku.
Bahkan, BPKP yang diserahkan korban juga digadaikan.
Kepada wartawan, korban Indra Gunawan, 52, mengaku, awalnya ia melakukan kepengurusan mutasi surat kendaraan motor kepada oknum EP di Samsat Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Saat proses mutasi, semua persyaratan dokumen kendaraan maupun biaya sudah saya serahkan kepada EP untuk di proses. Selanjutnya saya diminta menunggu sampai proses pengurusan itu selesai,” ungkapnya kepada wartawan.
Namun, menurut Indra Gunawan, dua minggu kemudian ada seseorang yang akan mengambil mobil miliknya yang sedang diperbaiki di bengkel.
Orang yang akan mengambil mobil tersebut mengatakan memiliki BPKB dan STNK mobil tersebut.
Usut punya usut, ternyata orang itu mendapatkan BPKB dan STNK dari oknum EP yang menggadaikannya.
BPKB dan STNK milik Indra Gunawan itu telah digadaikan oleh EP sebesar Rp 17 juta.
Padahal seharusnya dokumen kendaraan bermotor miliknya tengah diproses mutasi oleh EP.
Kasatlantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha mengakui adanya kasus yang dilakukan oleh oknum PHL Samsat berinisial EP tersebut.
Dari informasi yang didapat, para korban menitipkan sejumlah uang kepada EP untuk membantu mengurus proses di Samsat Mungkid.
“Rata-rata para korban ini minta tolong untuk membantu proses mutasi balik nama dan sebagainya. Namun ternyata sama EP tidak dilakukan,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (9/9/2024).
Kompol Nyi Ayu juga menyampaikan, sesuai prosedur, EP tidak memiliki tupoksi atau tanggung jawab dalam menjalankan proses balik nama.
Mengingat EP hanya sebagai PHL.
“Di sini kami juga menyayangkan, kenapa dalam mengurus harus menitipkan dan mempercayakan kepada EP? Sehingga hal ini yang terjadi, EP tidak bertanggung jawab dan pastinya dia juga salah karena tidak amanah dan tidak mengurus berkas tersebut. EP ini di luar dari kapasitas Samsat maupun Polri, jadi dia murni menjadi calo,” katanya.
Pihaknya sudah mencari keberadaan EP yang menghilang.
“Sekarang EP sudah dalam pengawasan kami dan keluarganya. Kita sudah komunikasi aktif dan Bersama-sama memberikan solusi terbaik,” ujarnya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menambahkan, sampai saat ini belum ada korban yang melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan para korban untuk bersama-sama mencari solusi terbaiknya.
“Prinsip kami, siap membantu dan menjamin semua produk Samsat yang terkait dengan kasus ini akan segera diproses. Kita tinggal mencocokkan berkaitan dengan dokumennya. Saya sebagai kapolresta menjamin berkaitan dengan produk Samsat akan segera diproduksi,” katanya. (rfk/aro)
Korban Penipuan Oknum Samsat Mungkid
- Indra Gunawan telah membayar biaya pajak mobilnya Rp 15 juta dan BPKB mobilnya digadaikan EP senilai Rp 17 juta
- Mudiono asal Wonosobo telah membayar Rp 5 juta lebih
- Nauval asal Mertoyudan telah membayar Rp 4,5 juta
- Eny Hanifah asal Borobudur telah membayar Rp 1,950 juta
- Edy Purnomo Rp 16,5 juta
- Praptono asal Sleman Rp 2 juta
- Fami asal Salaman Rp 21 juta untuk biaya cabut berkas dan mutasi balik nama
Editor : H. Arif Riyanto