RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Dua bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magelang dinyatakan lolos tes kesehatan di RSUD Dr Moewardi, Kota Surakarta.
Kedua bakal paslon tersebut adalah Sudaryanto dan Agung Trijaya (Satria) serta Grengseng Pamuji dan Sahid (Progres).
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Magelang Nurul Ekawati mengatakan, hasil tes kesehatan kedua paslon ini diterima pada 4 September lalu dari RSUD Dr Moewardi.
Kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat secara pemeriksaan kesehatan.
“Empat bakal calon dari hasil tes kesehatan di RSUD Dr Moewardi dinyatakan tidak bermasalah serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2024,” terang Nurul saat ditemui Jawa Pos Radar Magelang di kantor KPU Kabupaten Magelang, Jumat (6/9/2024).
Ia menyampaikan, dari semua poin pemeriksaan, termasuk pemeriksaan BNN terkait penyalahgunaan narkotika, kedua paslon dinyatakan lolos memenuhi syarat dan tidak ada gangguan kesehatan apapun.
Nurul mengatakan, setelah ini, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dan penelitian persyaratan calon.
Berita acara hasil pemeriksaan administrasi terkait dengan syarat pendaftaran para calon sudah diserahkan ke masing-masing LO paslon maupun masing-masing admin Silonkada para calon pada Kamis (5/9/2024) lalu.
“Hasil pemeriksaan administrasi, ada beberapa yang perlu diperbaiki. Di sini bukan berarti tidak memenuhi syarat, tetapi masih ada yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Ia mencontohkan perbaikan penggunaan foto kedua pasangan calon.
Yang harusnya pakai background putih, namun kedua paslon masih memakai background warna.
Juga masih ada beberapa dokumen yang salah redaksional dan perlu diperbaiki.
“Masa perbaikan ini dari Jumat (6/9/2024) ini sampai Minggu (8/9/2024),” katanya.
Untuk surat pengunduran diri jika pasangan calon merupakan anggota dewan, Nurul menjelaskan hal ini juga yang kemarin masuk dalam list daftar perbaikan dokumen yang diserahkan.
Masing-masing pasangan calon, surat pengunduran dirinya masih berupa peryataan pengunduran diri.
“Kami meminta paslon ini menyampaikan surat pengunduran diri yang sesuai, yang ditujukan ke Sekwan DPRD. Meskipun nantinya proses pemberhentian ini baru selesai sebelum penetapan paslon pada 22 September mendatang tidak apa-apa. Di sini yang kita butuhkan untuk pendaftaran adalah tanda terima bahwa pihak Sekwan sudah menerima surat pengunduran diri, dan ditambah dengan surat dari Sekwan tentang surat pengunduran diri ini sedang berproses,” jelasnya.
Seperti diketahui, Grengseng Pamuji dan Sahid merupakan anggota DPRD Kabupaten Magelang.
Sedangkan Sudaryanto adalah anggota DPRD Provinsi DIY. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto