Kapolsek Muntilan AKP A. Muthohir membenarkan kejadian tersebut. Ia merupakan warga dan pelajar dari sekolah swasta di Kecamatan Salam. "Saat hendak menonton pentas seni, BM menyembunyikan celuritnya di balik baju. Diselipkan di perut dan celana bagian depan lalu ditutup jaket," ungkapnya.
Kejadian itu terungkap, ketika di lokasi keramaian ada pemeriksaan di pintu masuk. "Pelaku turun dari motor lalu berjalan ke sawah untuk menaruh senjata yang dibawanya," terangnya.
Kemudian masuk ke lokasi keramaian. Setelah selesai, keluar dari pertunjukkan mendapati ada keributan di lokasi pemeriksaan tiket. Pelaku hendak melerai namun justru terkena pukulan. "BM kemudian menjauh dan melihat ada kerusuhan kembali namun tidak bisa mendekat," jelas Muthohir.
Dikatakan, pelaku mengambil senjata tajam yang telah ditaruh di sawah. Lalu disembunyikan di posisi yang sama seperti sebelumnya. Ia mendekat ke lokasi keributan yang ternyata sudah selesai. Kejadian tersebut diketahui petugas keamanan swakarsa dan anggota Polsek Muntilan yang ada di lokasi. "Pelaku diperiksa, ditemukan celurit. Lalu diamankan beserta barang buktinya," paparnya. Pelaku terancam pasal 12 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (mia/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo