RADARMAGELANG.ID, Magelang– Penghuni rumah sistem panel instan (ruspin) di Kampung Sanggrahan Asri, Kelurahan Wates, Kota Magelang, akhirnya menerima sertifikat hak milik (SHM), Senin (27/4/2026).
Sertifikat tersebut menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah dan bangunan yang ditinggali selama ini.
Penghuni ruspin, Andreas menjelaskan, proses pemecahan sertifikat berlangsung cepat. Ia ingat betul, tahapan itu baru dimulai pada awal Januari 2026, setelah ia dan 24 keluarga lainnya menghuni ruspin pada awal 2024.
“Pekan lalu, dikabari kalau sudah jadi semua. Kami benar-benar merasa mendapat perhatian penuh dari Pemkot Magelang, dari Bank Magelang, dan kantor BPN,” ujarnya.
Baca Juga: Ruspin Optimis di Kampung Kandang Doro Kota Magelang Senilai Rp 1,3 M Siap Ditempati
Bagi Andreas, terbitnya SHM membawa kelegaan sendiri bagi warga untuk mencegah munculnya perselisihan maupun permasalahan di kemudian hari. Ia juga menceritakan, tanah seluas 1.600 meter persegi tersebut dibeli secara bersama-sama melalui pembiayaan Bank Magelang.
“Bank juga memberikan jangka waktu yang sangat fleksibel, sehingga teman-teman bisa menyesuaikan kemampuan untuk menyelesaikan dalam waktu 5-15 tahun,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang Bowo Andrianto menjelaskan, warga yang menempati di ruspin tersebut merupakan mantan penghuni rusunawa yang batas tinggalnya berakhir.
Berdasarkan ketentuan, masyarakat hanya diperbolehkan tinggal di rusunawa maksimal selama 6 tahun.
Selama itu pula mereka diimbau untuk menabung agar memiliki modal untuk membeli lahan, karena Pemkot Magelang memiliki program yang mengadopsi dari Provinsi Jawa Tengah, yakni Tuku Lemah Entuk Omah.
“Masyarakat kami minta untuk menyiapkan (membeli) lahan, dan pemkot yang membangunkan ruspinnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemkot menggandeng Bank Magelang untuk memberikan fasilitasi kredit pembelian tanah untuk pembangunan perumahan berbasis komunitas.
Sementara anggaran ruspin didanai dari APBD sebesar Rp 1,250 miliar untuk 25 rumah. Artinya, setiap keluarga menerima bantuan stimulan Rp 50 juta per unit.
Anggaran itu digunakan untuk membangun dua lantai. Kata Bowo, ruspin yang dikembangkan Disperkim memang berbeda dengan daerah lain, karena dibangun dua lantai.
Pihaknya menyebut program ini sebagai ruspin omah panel tingkat milik sederhana (Ruspin-Optimis).
“Dalam pengerjaan ruspin, kami menggandeng Kodim 0705/Diponegoro, dan juga dibantu masyarakat sekitar. Sehingga proses pengerjaannya lebih cepat, hanya 2,5 bulan untuk setiap unit,” tambahnya.
Setelah ditempati lebih dari setahun, lahan yang dibeli secara komunal tersebut dipecah sertifikat.
Dari 25 keluarga, baru dua sertifikat yang bisa diberikan karena pembelian tanah telah lunas. Kemudian 21 sertifikat telah selesai, namun menjadi jaminan bank, dan dua sisanya masih dalam proses.
Direktur PT BPR Bank Magelang (Perseroda) Taufik Hidayat menyatakan, pihaknya mendukung penuh implementasi program Pemkot Magelang dalam memberikan rumah layak huni bagi masyarakat.
Fasilitasi kredit yang diberikan kepada penghuni ruspin merupakan produk kredit kepemilikan rumah (KPR) MBR. Pengenaan bunga pun sangat kompetitif, bahkan relatif rendah, yakni 6 persen per tahun (anuitas). Serta biaya provisi yang hanya 1 persen dari plafon.
“Selain bunganya sangat murah, jangka waktunya juga panjang antara 5-15 tahun, supaya MBR bisa memiliki rumah layak huni sebagaimana program wali kota, yakni Hunian Nyaman,” ujar Taufik.
Nasabah dari ruspin juga dikenakan tabungan wajib 1 persen dari plafon dan dapat diambil setelah fasilitas kredit lunas.
Total yang diberikan untuk 23 warga adalah Rp 1,219 miliar. “Total seluruh angsuran perbulan yang kami terima dari 23 keluarga adalah Rp 11,8 juta,” imbuhnya.
Saat ini, 23 sertifikat dari penghuni ruspin menjadi agunan. “Jadi, dari 25 keluarga, 2 SHM dengan pembayaran cash dan tidak melalui kami, sementara 23 SHM lainnya melalui Bank Magelang,” terangnya.
Wakil Wali Kota Magelang dr Sri Harso mengatakan, penyediaan rumah layak huni seperti ini telah menjadi amanah UUD 1945.
Bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Setiap orang punya hak untuk menempati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang aman, serasi, dan teratur, seperti di tempat ini,” katanya. (put/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo