Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Pengusaha Magelang Siap Gaji Pekerja Sesuai UMK 2026

Puput Puspitasari • Jumat, 26 Desember 2025 | 15:36 WIB
Ketua Apindo Kota Magelang Eddy Sutrisno.
Ketua Apindo Kota Magelang Eddy Sutrisno.

RADARMAGELANG.ID, Magelang — Januari 2026, pengusaha di Kota Magelang siap membayar gaji pekerja sesuai upah minimum kota (UMK) yang berlaku.

Besaran gaji yang akan diterima pekerja tahun depan Rp 2.429.285. Sementara tahun lalu Rp 2.281.230.

Ketua Apindo Kota Magelang Eddy Sutrisno menyebutkan, pengusaha yang tergabung dalam Apindo tidak keberatan dengan penetapan itu.

Menurutnya, UMK tersebut sudah sesuai keputusan Dewan Pengupahan, diketahui serikat buruh, dan sesuai yang diusulkan Pemkot Magelang.

“Apindo bisa menerima, karena formula alfa yang disepakati (Dewan Pengupahan, serikat, pemkot, Red) adalah 0,6 dan tidak diubah oleh gubernur. Kalau diubah, otomatis kenaikannya lebih tinggi,” terang Eddy kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (25/12/2025).

Diketahui, variabel alfa memegang peran krusial dalam penentuan kenaikan UMK tahun 2026. Semakin tinggi poin variabel alfa, makin besar pula kenaikan UMK-nya.

Eddy cerita, jika Apindo yang masuk dalam Dewan Pengupahan mengusulkan alfa berada di 0,5.

Sementara serikat pekerja meminta di 0,7. Perbedaan pendapat itu pun akhirnya disepakati dengan penghitungan yang berada di tengah-tengah keduanya, yakni 0,6.  

“Nah kalau inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,6 maka ketemu kenaikan UMK-nya sebesar Rp 148.005 itu,” tandasnya.

Ia berharap, pengusaha di Kota Magelang taat pada keputusan dan ketetapan UMK yang berlaku.

Toh begitu, Eddy masih merasa ada yang mengganjal.

Formulasi pengupahan tahun 2026 mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang tinggi. Namun tidak bisa menyejahterakan pengusaha maupun pekerja.

Ia menyebut, kenaikan UMK juga diiringi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan primer masyarakat.

“Dengan situasi sekarang ini, kenaikan UMK nggak ada artinya, karena nggak sebanding dengan tingginya harga kebutuhan primer. Beras naik, sayur naik, gas elpiji naik.

Kenaikan UMK menjadi nggak ada artinya. Buruh nggak sejahtera. Perusahaan juga nggak sejahtera.

Harusnya,  pengusaha dan buruh bersatu untuk melawan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat,” sentilnya.

Ia juga menyentil, Kota Magelang tidak memiliki data inflasi terbaru.

Penghitungan UMK tahun 2026, mengambil sampel inflasi dari daerah yang laju pertumbuhan ekonominya mirip-mirip dengan Kota Gethuk. 

“Dicari kota di sekitar Magelang yang hampir sama. Harusnya pakai Salatiga dan atau Klaten, namun malah pakai Surakarta,” imbuhnya.

Apindo juga meragukan hasil data pertumbuhan ekonomi Kota Magelang sekitar 6 persen.

Seperti yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Angka itu lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional, 5,3 persen.

“Kami meragukan itu. Sedangkan nasional hanya 5,2. Apakah perekonomian Kota Magelang beneran lebih tinggi dari daerah lain?

Padahal, banyak toko yang tutup, daya beli masyarakat berkurang, tapi kok pertumbuhan ekonominya bisa tinggi?” ujarnya.

Terlepas dari hal itu, Apindo mendorong kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada pengusaha dan masyarakat, agar kenaikan UMK benar-benar bisa dinikmati oleh semua. (put/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Apindo Kota Magelang #UMK 2026 #gaji pekerja #alfa #UMK Kota Magelang 2026