Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Lima Kali Dipenjara, Curi Motor Lagi di Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 12 Desember 2025 | 03:25 WIB
Tersangka HN, warga Rejowinangun Selatan, Magelang Selatang saat digelandang petugas Polres Magelang Kota.
Tersangka HN, warga Rejowinangun Selatan, Magelang Selatang saat digelandang petugas Polres Magelang Kota.

RADARMAGELANG.ID, MagelangPria berinisial HN, 40, warga Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan harus Kembali berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio warna biru tahun 2007 milik DK, di Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Senin (1/12/2025) lalu.

HN mencuri motor tersebut setelah melihat kunci kontak masih menempel di tempatnya. Motor curian langsung dibawa kabur ke arah Jalan Singosari dan tersangka sempat mengganti warna motor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menjelaskan, korban DK yang kehilangan motor kemudian melapor ke Polres Magelang Kota.  

Begitu menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas tersangka dari rekaman CCTV di Lokasi, Rabu (3/12/2025).

Tersangka adalah HN alias Kiki, seorang residivis yang sudah lima kali mendekam di penjara.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka HN alias Kiki dan barang bukti,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Selanjutnya petugas melakukan pengamatan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka HN nekat mencuri motor karena ada kesempatan dan terdesak kebutuhan ekonomi,” jelas Iwan.

Iwan menerangkan, aksi pencurian tersebut berawal saat tersangka berjalan di sekitar TKP.

Awalnya, ia hendak mengambil burung.

Namun ketika melintas, tersangka melihat kunci kontak masih menempel di motor Yamaha Mio korban.

Seketika muncul niat mencuri motor tersebut. Setelah itu, motor tersebut dioper gadai.

Menurut keterangan tersangka, motor ditawarkan ke orang lain dengan oper gadai.

Tersangka tidak menyatakan motor itu hasil pencurian.

“Oper gadai itu ditawarkan dengan harga Rp1 juta. Tersangka sudah menerima Rp550 ribu. Warna motor diganti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pencurian motor #Yamaha Mio #magelang selatan #rejowinangun #kasat reskrim #Kota Magelang