Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

BPJS Kesehatan Perjelas Penyakit yang Dijamin dengan yang Tidak

Puput Puspitasari • Rabu, 3 September 2025 | 23:15 WIB
Peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan. 
Peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan. 
 
RADARMAGELANG.ID, Magelang - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkesinambungan.
Sejak diluncurkan, program ini telah memberikan akses layanan medis kepada jutaan peserta dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi.
 
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua penyakit dan tindakan medis dijamin oleh program ini. BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan yang diatur berdasarkan regulasi.
Oleh karena itu, peserta perlu mengetahui dengan jelas jenis layanan yang ditanggung dan yang tidak, agar dapat merencanakan pengobatan secara bijak dan menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.
 
BPJS Kesehatan saat ini menjamin sebanyak 144 jenis penyakit yang dapat dituntaskan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila sesuai indikasi medis memerlukan penanganan lebih lanjut maka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Beberapa penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain kejang demam, hipertensi, diabetes tipe 1 dan 2, asma, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, demam tifoid, anemia defisiensi besi, serta berbagai infeksi saluran pernapasan dan pencernaan.
 
Di sisi lain, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Layanan yang tidak dijamin meliputi penyakit akibat tindak pidana seperti kekerasan seksual, perawatan estetika seperti operasi plastik dan pemasangan behel, pengobatan infertilitas, cedera akibat tawuran atau usaha bunuh diri, serta pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kesalahpahaman terkait layanan yang dijamin dan tidak dijamin. Dirinya mengaku memanfaatkan berbagai kanal sosialisasi agar dapat menjangkau masyarakat secara luas dan menyampaikan informasi secara konsisten.
 
“Kami terus melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, mengadakan talkshow, siaran radio, bahkan juga melalui Kader JKN. Harapannya, peserta bisa lebih paham hak dan kewajibannya,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).
 
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan membuka kanal pengaduan dan konsultasi melalui Care Center 165 serta kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mengetahui seputar Program JKN. Ia berharap peserta aktif memanfaatkan layanan digital untuk kemudahan akses informasi dan pelayanan.
 
“Kami ingin peserta merasa dilayani, bukan dipersulit. Tapi tentu, semua harus sesuai prosedur dan regulasi,” tegas Maya. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Maya mengajak seluruh peserta JKN untuk tidak menyalahgunakan layanan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Menurutnya, Program JKN merupakan milik bersama.
 
"Kalau ada yang menyalahgunakan, dampaknya bisa merugikan peserta lain. Jadi mari kita jaga bersama,” tutupnya.
 
Sementara itu, Faruq, salah seorang peserta JKN yang juga sebagai seorang tenaga medis yang berdomisili di Magelang, menilai bahwa tantangan terbesar dalam implementasi JKN adalah menjaga keseimbangan antara pelayanan yang berkualitas dan efisiensi pembiayaan. Ia menyebutkan bahwa komunikasi antara pasien, tenaga medis, dan BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan layanan berjalan sesuai harapan.
 
“Sebagai dokter, kami ingin memberikan layanan terbaik. Tapi kami juga harus memahami batasan sistem. Di sinilah pentingnya komunikasi antara pasien, tenaga medis, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
 
Ia mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam memperbaiki sistem layanan, termasuk digitalisasi dan integrasi data. Menurutnya, kemudahan akses digital menjadi langkah positif dalam meningkatkan efisiensi pelayanan.
 
“Sekarang lebih mudah mengecek status kepesertaan, rujukan, dan antrean lewat aplikasi. Ini sangat membantu, terutama di fasilitas kesehatan yang padat,” tambahnya. 
 
Faruq juga menyampaikan pandangannya bahwa cakupan layanan BPJS Kesehatan sudah cukup luas dan sangat membantu masyarakat. Dia melihat bahwa dengan cakupan BPJS Kesehatan yang besar perlu edukasi lebih agar masyarakat memahami mana yang dijamin dan mana yang tidak. Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan batasan layanan BPJS masih perlu ditingkatkan.
 
“Kadang pasien datang dengan harapan semua bisa ditanggung, termasuk layanan estetika atau pengobatan alternatif. Padahal, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan yang berbasis indikasi medis dan sesuai regulasi,” jelasnya.
 
Faruq berharap dengan adanya kejelasan mengenai penyakit yang dijamin dan tidak dijamin, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan JKN. Edukasi dan komunikasi yang terbuka antara peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan program ini. (*/put)
Editor : H. Arif Riyanto
#jkn #jaminan kesehatan nasional #BPJS Kesehatan