RADARMAGELANG.ID, Magelang – Tempat praktik dokter yang menggunakan produk sekretom ilegal di Kota Magelang tampak tutup pada Rabu (27/8/2025).
Tempat praktek atau klinik milik dokter YHF tersebut berada di Kb Dalem Gang 1, Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Magelang di lokasi, tampak kondisi klinik sangat sepi dan tertulis tutup.
Selain itu, di klinik tersebut juga terdapat papan yang tidak terlalu besar bertuliskan Praktek Dokter Hewan.
Menurut sejumlah keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kondisi klinik milik dokter YHF itu sudah tutup beberapa hari ini.
“Untuk penyebabnya apa kita (warga) juga tidak tahu. Tapi sudah tutup hampir satu bulanan kayaknya,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan dokter YHF, warga mengaku terakhir ketemu kemarin sore atau pagi tadi.
“Pak YHF itu kemarin sore atau pagi tadi ada d irumah kok, duduk di teras rumahnya,” ungkap warga.
Mengenai adanya penindakan pada 25 Juli lalu oleh tim BPOM RI, warga mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Sementara itu, meskipun sudah muncul terkait pemberitaan yang dikeluarkan oleh BPOM RI.
Masih tampak sejumlah pasien dari dokter YHF yang datang dan kecele, karena ternyata klinik tersebut tutup.
Salah satu pasien yang pernah berobat di sana mengatakan, pelayanan di klinik Dr YHF ini sangat baik.
Bahkan anaknya usai berobat di tempat tersebut langsung sembuh.
Mantan pasien yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku, dulu anaknya yang masih usia dua tahun harus mengidap sebuah penyakit dan itu harus bolak-balik ke rumah sakit, hingga anak usia 4 tahun.
“Namun selama proses pengobatan di rumah sakit pada umumnya itu anak saya tidak mengalami progres. Malah harus selalu mengonsumsi obat-obatan dari usia 2 tahun hingga 4 tahun,” jelasnya.
“Karena kekhawatiran jika harus mengonsumsi obat-obatan tersebut, saya mencoba mencari pengobatan alternatif lain. Ketemu dengan dokter YHF yang kebetulan juga dulu tetangga rumah. Saya coba cerita dan ditawari pengobatan tersebut, namun pada waktu itu tidak ada paksaan sama sekali dari yang bersangkutan,” bebernya.
Ia mengaku, tiga kali melakukan pengobatan di tempat Dr. YHF, sang anak sudah sembuh.
“Bahkan saya sempat kontrolkan anak ke rumah sakit, kata dokter rumah sakit kondisi anaknya sudah membaik dan tidak perlu kontrol lagi. Padahal dulu itu hampir selama dua tahun setiap bulan kontrol dan mendapatkan obat resep dokter,” ceritanya.
Hingga usia anak 10 tahun, kondisi anaknya sudah sangat baik, dan tidak ada efek samping yang dirasakan.
Terpisah, Lurah Potrobangsan Yani Budi mengaku memang mengetahui adanya praktek Dokter YHF, bahkan praktek tersebut juga sangat ramai hingga pasiennya hingga dari luar Magelang. Seperti Surabaya, Jakarta, dan kota-kota besar lainnya, bahkan ada juga yang dari luar Jawa.
Selama ini, Yani mengatakan, tidak ada warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas pengobatan di klinik milik Dokter YHF tersebut.
Yani mengaku, pada saat penggerebekan oleh pihak BPOM RI, baik secara tertulis maupun komunikasi lainnya, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan.
“Sehingga kami pun (kelurahan) tidak tahu kalau ada penindakan yang dilakukan oleh BPOM RI,” ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang pada 25 Juli 2025.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Sarana peredaran ini merupakan praktik dokter hewan yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang,.
Adapun produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell.
Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Penindakan di sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.
Sarana ilegal tersebut berada di tengah permukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.
Sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan.
Dari hasil pengecekan dan pendalaman PPNS BPOM, diketahui sarana hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan.
Pemilik sarana berinisial YHF (56 tahun) yang berprofesi sebagai dokter hewan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi/pengobatan kepada pasien manusia.
Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Jogjakarta.
Pelaku juga merupakan staf pengajar dan peneliti di universitas tersebut. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto