Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

UMK Kota Magelang Rp 2,28 Juta, di Bawah UMK Kabupaten Magelang

Puput Puspitasari • Jumat, 3 Januari 2025 | 03:55 WIB

 

 

Kabid Hubungan Industrial Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi Disnaker Kota Magelang Sumijan   
Kabid Hubungan Industrial Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi Disnaker Kota Magelang Sumijan  

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Mulai Januari 2025, pekerja di Kota Magelang akan menerima upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2.281.230.

Setidaknya ada kenaikan Rp 139.230 dari UMK sebelumnya, yakni Rp 2.142.000.

Namun, perbedaan UMK Kota Magelang dengan Kabupaten Magelang cukup mencolok.

UMK Kabupaten Magelang yang disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana sebesar Rp 2.467.488.

Selisih kedua daerah ini di kisaran Rp 186.250.

Besar UMK ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dari kabupaten/kota setempat.

Kabid Hubungan Industrial Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi Disnaker Kota Magelang Sumijan membenarkan besar UMK tersebut.

Ia telah meneruskan informasi terkait UMK yang berlaku di 2025 kepada  para pengusaha di Kota Magelang.

“UMK 2025 sebesar Rp 2.281.230, dan sudah disosialisasikan 19 Desember kemarin (2024, Red),” ujar Sumijan, Kamis (2/1/2025).

Ia berharap, tidak ada lagi pengusaha yang beralasan tidak tahu-menahu soal besaran UMK saat ini.

Sebab, pihaknya sudah menjelaskan secara gamblang kepada pengusaha.

Berdasarkan catatannya, jumlah pekerja di sektor formal mencapai 14 ribu.

Jumlah ini tersebar di 331 perusahaan yang terdata di Disnaker Kota Magelang.

Melihat tingginya jumlah tenaga kerja yang mencari nafkah di Kota Gethuk itu, pihaknya membuka posko aduan UMK.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang Eddy Sutrisno menyebutkan bahwa kenaikan UMK 2025 merupakan hasil diskresi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang mengharuskan naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Lain halnya dengan penetapan UMK 2024 yang formula penghitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan besar kenaikan yang dipukul rata, Eddy memastikan bahwa UMK di Jawa Tengah akan sulit mengejar UMK daerah lainnya.

“Kalau seperti itu, Jawa Tengah enggak bisa mengejar Jawa Timur, dan provinsi lainnya. Jateng enggak bisa berkembang. Sehingga ekonomi di Jateng selalu lunglai,” kata Eddy.

Penetapan UMK 2025 juga melemahkan fungsi dari Tripartit.

Bahkan Eddy mengatakan, mau tak mau, Apindo “terpaksa” menerima keputusan ini.

Bahkan masih ditambah beban kenaikan PPN 12 persen.  

“Sebenarnya (kenaikan UMK 6,5 persen) tujuannya baik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, agar daya beli masyarakat naik. Tapi menurut Apindo, itu harus diikuti dengan kebijakan lainnya. Seperti (relaksasi) biaya perizinan,” sebutnya.

Eddy menyinggung, perpanjangan izin usaha saat ini dirasakan semakin mahal.

Salah satu pos berbiaya mahal adalah untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung.

“Harusnya gratis. Ini enggak. Konsultannya juga menetapkan harga puluhan juta. Ini kan mahal banget,” keluhnya.

Ia mencontohkan lagi, izin perpanjangan rumah sakit yang harus dilakukan setahun sekali.

Dan harus memenuhi 27 item.

“Itu berbayar semua. Nah, tidak adilnya di situ (kenaikan UMK tanpa relaksasi izin usaha, Red),” sentilnya.

Belum lagi beban-beban yang harus dipikul pengusaha.

Ia berharap, setelah ini tidak ada kenaikan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) maupun iuran BPJS Kesehatan.

Ia berharap, kenaikan UMK 6,5 persen ini juga diimbangi dengan produktivitas karyawan yang semakin baik, juga kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat yang meringankan pengusaha.

Jika pengusaha ditekan tanpa ada solusi, maka pengusaha akan melakukan rasionalisasi dalam rangka efisiensi.

Yang pada akhirnya, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Intinya kita dikasih insentif atau relaksasi berupa kemudahan. Bukan subsidi. Misal kemudahan dalam perizinan, supaya lebih efisien. Listrik juga jangan dinaikkan,” imbuhnya.

Untungnya, kata Eddy, Disnaker Kota Magelang tidak saklek dalam pemberlakuan UMK.

Ada pengecualian bagi usaha-usaha yang belum mampu menggaji karyawannya sebesar UMK, maka harus diselesaikan di tingkat Bipartit.

Di mana pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sama-sama menyepakati besar gaji yang diberikan.

“Disnaker sudah bagus, tidak  terlalu menekan pengusaha menaati keputusan itu secara saklek. Kalau nggak mampu membayar UMK, maka diselesaikan secara Bipartit. Tidak ada sanksi,” ungkapnya.

Usaha yang dikecualikan itu merupakan usaha-usaha kecil yang sedang berkembang. Namun demikian, usaha-usaha formal menggaji UMK. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#upah minimum kota #umk #dewan pengupahan