Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Bawaslu Kota Magelang Temukan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Puput Puspitasari • Selasa, 5 November 2024 | 03:33 WIB
Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq (tengah) saat mengecek penyortiran dan pelipatan kertas suara Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq (tengah) saat mengecek penyortiran dan pelipatan kertas suara Pilkada 2024.

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menerima satu laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Magelang 2024.

Namun laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Ada laporan, namun dasar hukum yang dipakai oleh salah satu kuasa hukum paslon salah. Dia masih pakai pendekatan UU Pemilu yakni UU Nomor 7 (2017). Padahal konteksnya yang sekarang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, kemarin.

Pihaknya pun mengembalikan berkas laporan itu untuk diperbaiki.

Namun sampai dengan saat ini, tak kunjung diperbaiki.

“Sampai saat ini tidak ada perbaikan dari yang bersangkutan, dan batas waktunya sudah habis. Sehingga tidak bisa kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya punya temuan terkait penggunaan fasilitas negara atau dugaan tindak pidana.

Temuan ini telah selesai dibicarakan dalam rapat pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hasilnya, berdasarkan kajian dari kepolisian juga kejaksaan, temuan itu dianggap tidak memenuhi unsur.

“Walaupun dari Bawaslu ingin mendorong itu masuk (ditindaklanjuti, Red), tapi nggak bisa. Jadim sudah selesai,” imbuhnya.

Temuan ini juga sempat Bawaslu teruskan ke Pjs Wali Kota Magelang Ahmad Aziz.

Lantaran pihak yang diduga melanggar mengaku sebagai tenaga harian lepas (THL) Pemkot Magelang.

Kata Taufiq, Bawaslu kembali punya temuan.

Saat ini, temuan ini masih dalam tahap konfirmasi. Kasusnya mirip.

Yakni, dugaan penggunaan fasilitas negara.

“Kalau yang ini, terjadi saat kampanye gubernur. Ini sedang digali. Karena ada sepeda motor pelat merah yang diparkir, dan yang menaiki motor itu mengikuti senam dalam rangka kampanye gubernur. Saat diklarifikasi, dia mengaku sebagai THL,” jelasnya.

Acara senam tersebut diadakan oleh relawan salah satu paslon gubernur. Dan tidak dihadiri oleh paslon yang dimaksud. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pilgub jateng #Bawaslu Kota Magelang #KPU kota magelang #pelanggaran pilkada #Pilkada Kota Magelang #PILWALKOT MAGELANG