Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kota Magelang Layani Gratis Tera Ulang Timbangan

Puput Puspitasari • Selasa, 11 Juni 2024 | 05:37 WIB
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Magelang Parnoto menunjukkan timbangan yang sudah di tera ulang, Senin (10/6/2024).
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Magelang Parnoto menunjukkan timbangan yang sudah di tera ulang, Senin (10/6/2024).

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Pemerintah menggratiskan layanan tera dan tera ulang timbangan bagi pedagang.

Kebijakan itu pun disambut baik masyarakat.

Dampaknya positif.

UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang mencatat kenaikan jumlah timbangan yang telah ditera ulang.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pelayanan tera dan tera ulang sudah tidak disebutkan lagi sebagai pungutan retribusi.

Bebas retribusi ini berlaku sejak Januari 2024.

Jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digratiskan itu, di antaranya timbangan pegas, elektronik, dan meja.

UTTP yang telah ditera ulang akan diberi tanda lulus tera oleh petugas.

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Magelang Parnoto menyebutkan, sebanyak 2.486 timbangan yang sudah mengantongi cap atau tanda lulus tera.

Jumlah ini dihitung sejak awal 2024 sampai Senin (10/6/2024).

Angka tersebut diklaim naik signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu yang hanya 1.766 timbangan.

“Jumlah orang yang sudah menera-ulang timbangannya juga naik. Dari 390 orang menjadi 457 orang,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (10/6/2024).

Kenaikan jumlah timbangan lulus tera ulang itu bukan semata-mata hanya karena tanpa retribusi.

Pihaknya membuat inovasi jemput bola dan menyosialisasikan tera ulang gratis, agar masyarakat mau memanfaatkan kesempatan itu.

“Kita keliling di 17 kelurahan sejak Januari lalu,” imbuhnya.

Sebagai contoh beberapa kelurahan yang sudah berhasil disasar seperti Kelurahan Jurangombo Selatan, Magersari, Rejowinangun Selatan, Tidar Utara, dan sekitarnya. 

Parnoto pun memperkirakan dapat menyelesaikan tera ulang ke setiap kelurahan di Kota Magelang ini sampai Juli 2024 nanti.

“Itu akan selesai dilakukan bulan depan nanti,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya  merencanakan tera ulang secara langsung dan menyeluruh ke pasar-pasar di Kota Magelang.

Seperti Pasar Rejowinangun, Pasar Kebonpolo, Pasar Gotong Royong, dan lainnya.

“Setelahnya, kita akan menjangkau pasar-pasar dan juga tempat pakai (timbangan konvensional, Red).”

Dari upaya-upaya tersebut, Parnoto berharap masyarakat terutama para pedagang tidak ketinggalan informasi terkait pelayanan tera ulang gratis.  

Mereka pun dapat segera "melegalkan" timbangan yang dipakai.

“Sampai pelosok RT, itu kami jangkau. Jadi masyarakat bisa tahu dan sesegera mungkin rutin untuk melakukan tera ulang,” sambung Parnoto.

Menurutnya, hal ini penting untuk menciptakan kondisi perekonomian Kota Magelang menjadi wilayah yang tertib ukur.

Selain itu, tera ulang dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa rugi.

“Biar tidak ada yang curang, jadi dari sisi produsen maupun konsumen mendapatkan jumlah barang yang sebenarnya,” terangnya.

Sejauh ini, ia juga belum menerima pengaduan terkait kecurangan dalam berdagang.

“Dari segi pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) kita lebih terkontrol, tidak ada laporan kecurangan,” tandasnya. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#metrologi #pemkot magelang #DPPKUM Kota magelang #timbangan #tera ulang