RADARMAGELANG.ID, Magelang – Seluruh bidang tanah di Kota Magelang ditarget terdaftar di Kantor Pertanahan. Terkait itu, Kantor Pertanahan Kota Magelang gencar menyosialisasikan program Kota Lengkap.
“Kota Lengkap merupakan kota atau kabupaten yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar dengan database elektronik yang lengkap dan valid secara spasial dan tekstual. Terdaftar bukan berarti bersertifikat. Tapi sudah terdaftar datanya di kantor BPN. Syaratnya, minimal 80 persen tanahnya sudah bersertifikat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang Muhun Nugraha di sela sosialisasi Pembangunan Kota Magelang Menuju Kota Lengkap di aula Adipura Kencana, Pemkot Magelang, Jumat (29/9/2023).
Dikatakan, Kota Lengkap mulai dijalankan tahun 2021, efektif pada 2023. Program ini mendapat dukungan dana dari pemerintah. Tujuannya, untuk kepastian hukum tentang bidang tanah. Juga menghindari kejahatan mafia tanah. Apabila pemerintah meminta data pertanahan, sudah ada yang terbaru.
Data tahun 2023, terdapat 40 ribu bidang tanah di Kota Magelang. Sebanyak 39.725 bidang tanah sudah terdaftar. Dan kurang dari 500 bidang tanah belum terdaftar. Penyebab belum terdaftar karena kendala saat pendaftaran.
“Yang belum terdaftar, yang memang agak sulit pendaftarannya. Alasannya bisa karena ahli waris yang tidak lengkap, dokumen kepemilikan yang tidak ada,”tuturnya.
Ia juga menjelaskan, program Kota Lengkap berbeda dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL pendaftaran bidang tanah untuk pembuatan sertifikat gratis. Sedangkan Kota Lengkap datanya didaftarkan di Kantor Pertanahan dan tidak harus bersertifikat. Kota Lengkap bisa ditindaklanjuti oleh masyarakat dengan membuat sertifikat secara mandiri atau berbayar.
“Di Kota Magelang sudah 99 persen bersertifikat. Dianggap tidak perlu lagi PTSL. Misalnya ada yang belum bersertifikat, daftar secara mandiri,” jelasnya. (mg22/lis)