Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025

Lutfi Hanafi • Kamis, 2 Januari 2025 | 05:55 WIB
Calon PPPK Kota Pekalongan saat registrasi pendaftaran sebelum ujian, beberapa waktu kemarin.
Calon PPPK Kota Pekalongan saat registrasi pendaftaran sebelum ujian, beberapa waktu kemarin.

RADARMAGELANG.ID, Pekalongan--Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 resmi diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan ini diumumkan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN untuk mendaftar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 634 Tahun 2024.

Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 terbuka bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi pemerintah, dan peserta yang gagal seleksi CPNS atau seleksi administrasi PPPK Tahap 1.

"Pendaftaran ini juga terbuka bagi tenaga non-ASN lulusan SD dan SMP sederajat, selama mereka telah terdaftar di database BKN dan bekerja secara terus-menerus di instansi Pemkot Pekalongan minimal dua tahun," jelas Didik, perwakilan BKPSDM Kota Pekalongan, Selasa (31/12/2024).

Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Bagi yang telah menyelesaikan pendaftaran sebelumnya, tidak perlu khawatir karena perpanjangan ini tidak mempengaruhi validitas data yang sudah diunggah.

Didik menambahkan bahwa pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang menginstruksikan penuntasan status tenaga non-ASN hingga Desember 2024.

"Seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi PPPK, baik tahap 1 maupun 2, agar dapat diakomodir sebagai PPPK penuh waktu bagi yang lolos seleksi. Sementara, bagi yang tidak lolos seleksi akan diarahkan sebagai PPPK paruh waktu," ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan data dan dokumen sebelum batas akhir pendaftaran pada 7 Januari 2025. (han/ton)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pppk #kota pekalongan #Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja