RADARMAGELANG.ID, Semarang - Sepak terjang Ahmad Ridho, 23, warga Sikunang, Kejajar Kabupaten Wonosobo akhirnya terkuak.
Pemuda yang diringkus anggota Jatanras Polda Jatengterkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ini ternyata sudah memiliki jam terbang yang tinggi.
Tersangka diringkus di rumahnya oleh kepolisian awal Mei 2025. Hasil pemeriksaan dan pengembangan, aksi kejahatan yang dilakukan bukan yang kali pertama, dan sudah melakukan sebanyak sembilan kali di tiga wilayah di Kabupaten Wonosobo, Kebumen dan Purworejo.
"Ada 9 TKP di kabupaten Kebumen dan Wonosobo dan Purworejo. Awalnya kami ungkap dengan kasus pencurian dengan pemberatan, yang bersangkutan melakukan pencurian brangkas di pertokoan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).
Kombes Pol Dwi Subagio juga membeberkan, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka berada di wilayah Kabupaten Purworejo. Sasaran korbannya adalah pengendara motor, bernama A warga Sanepo Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Pada 2022 Maret.
Sepeda motor Satria FU bernopol AB 5507 BW, yang dikendarai korban dibegal pelaku. Kemudian dibawa kabur.
"Saat ini yang bersangkutan yang terungkap berdasarkan keterangan tersangka baru satu. Dimana korban dirampas sepeda motor dengan cara dipukul kepalanya," bebernya.
"Dan saat ini belum ada laporan ke kami, dan kami minta kepada para korban agar segera melapor ke kami," jelasnya.
Sedangkan aksi kejahatan di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen merupakan pencurian pemberatan. Sasarannya adalah toko pakaian, termasuk toko bangunan dan toko sembako.
"Modusnya kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus yg bersangkutan melakukan monitoring toko tersebut dan masuk menyelinap masuk ke dalam toko dan bersembunyi. Kemudian pada saat toko sudah tutup keluar dari tempat persembunyiannya dan mengambil barang-barang," bebernya.
Dwi Subagio juga membeberkan, tersangka merupakan residivis. Bahkan sejak usia dibawah umur sudah keluar masuk penjara.
"Dia semenjak masih dibawah umur sudah sering melakukan dan tiga kali masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama. Awalnya masih dibawah umur dan sekarang sudah berumur 23 tahun, terus melakukan kegiatan tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan catatan kriminal yang dilakukan tersangka adalah Perkara Pidana Undang-Undang Perlindungan Anak pada tahun 2020, menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Kelas II A Kutoarjo. Pencurian Handphone tahun 2021, dan menjalani hukuman selama 4
bulan Di Lapas Anak Kelas II A Kutoarjo.
Pencurian uang dan Handphone pada tahun 2022 dan menjalani hukuman 2 tahun di Lapas Magelang. TKP di Prembun melakukan pencurian dengan kekerasan PASAL 365 KUHP dengan kerugian 1 motor Satria FU pada tahun 2022.
Tkp toko bangunan dusun buntu, Kejajar, WSB Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan kerugian Rp 700 ribu dan 6 roll kabel tembaga tahun 2022. Tkp di bengkel AHASS, KERTEK ,WSB, pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP DENGAN kerugian uang Rp 12 juta tahun 2023.
TKP di toko mulyo di prembun, pasal 363 KUHP dengan kerugian Rp 4 juta pada tahun 2024. TKP Rumah Makan kelapa gading, Binangun, Kertek, Wonosobo pencurian dengan pemberatan mengambil uang tahun
2024. TKP Toko Bangunan AKA Purworejo, pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, dengan kerugian uang.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Ridho, 23, warga Sikunang, Kejajar Kabupaten Wonosobo diringkus anggota Jatanras Polda Jateng. Remaja ini diringkus terkait kasus tindak pidana pencurian kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Sasaran yang menjadi pencurian adanya sebuah rumah tunggal sekaligus tempat usaha bernama Toko Amimi, Fashion, berlokasi di Jalan Diengandongsili, Krasak, Mojotengah,
Kabupaten Wonosobo, terjadi Kamis (20/3/2025).
Kali pertama yang mengetahui kejadian ini adalah karyawan pemilik toko, yang melihat brankas kasir toko sudah tidak ada ditempat biasanya. Kemudian, pemilik toko melakukan pengecekan dan ditemukan kerusakan pada penahan pintu roftoop.
Kemudian melakukan pengecekan di luar rumah dan menemukan brangkas sudah tergeletak dalam kondisi rusak di lahan kosong sebelah selatan toko. Diketahui, uang tunai senilai Rp 163.384.000 juga raib.
Kerugian lainnya, sebuah handphone Samsung Galaxy A30 seharga Rp 700 ribu juga hilang. Merasa telah terjadi pencurian di dalam rumahnya, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Wonosobo.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Jatanras Polda Jateng. Selanjutnya digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka berinisial AR, ini yang bersangkutan adalah spesialis pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (16/5/2025).
Modus yang dilakukan, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok samping rumah, dan kemudian menuju lantai tiga. Selanjutnya, tersangka menuju balkon dan merusak pintu. Kemudian masuk ke dalam toko untuk mengambil brangkas yang berisi uang.
"Tersangka membuka menggunakan peralatan linggis untuk membongkar brangkas pakai linggis di congkel. Kemudian membawa kabur isi (uang) di dalam brangkas," jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka ada yang tunai Rp 20.150.000. Satu buah brangkas hitam kondisi rusak, dua unit sepeda motor, serta handphone dan jam tangan.
"Dia (tersangka) tidak punya pekerjaan, melakukan aksi sendirian. Hasil kegiatan pencurian itu dipergunakan untuk kegiatan dugem dan kegiatan lain," bebernya.
Sampai sekarang pelaku masih mendekam diruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP maksimal kurungan 7 tahun penjara. (mha)