RADARMAGELANG.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 7 daerah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) diduga akibat mengonsumsi makanan kemasan.
Tujuh daerah tersebut adalah Wonosobo, Lampung, Sukabumi, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Adapun makanan kemasan yang diduga penyebab KLB tersebut adalah produk dari Tiongkok "Latiao".
Dalam keterangan di laman resmi Badan POM, dijelaskan produk pangan olahan latiao yang diduga menyebabkan KLB KP merupakan produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung.
Memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih. Produk pangan olahan latiao tersebut terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di Tiongkok.
Makanan kemasan tersebut biasanya dijual bebas oleh pedagang di dekat sekolah maupun di keramaian-keramaian.
BPOM bersama pemangku kepentingan terkait, telah melakukan serangkaian tindakan, meliputi investigasi terhadap gejala dan masa inkubasi, serta pengambilan sampel pangan dan pengujian laboratorium.
Dari hasil pengujian sementara, BPOM menemukan adanya kontaminasi bakteri golongan Bacillus cereus pada produk pangan olahan latiao.
Kelompok bakteri ini berpotensi menghasilkan toksin yang menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah sesuai hasil investigasi BPOM.
Dengan kejadian tersebut, BPOM telah melakukan pemeriksaan sarana peredaran yakni pada gudang importer dan distributor terhadap penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB), dengan hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Selain itu, memerintahkan kepada importer untuk melakukan penarikan segera dari peredaran.
Juga memusnahkan produk yang diduga menyebabkan kejadian keracunan makanan tersebut. Dan melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
BPOM juga telah melakukan pengamanan setempat sementara seluruh produk pangan olahan latiao dari peredaran.
Dan menangguhkan sementara registrasi serta importasi produk pangan olahan Latiao, sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
Seluruh pelaku usaha pangan diminta selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan.
Pelaku usaha juga diminta menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir.
Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BPOM juga terus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan postmarket terhadap sarana dan produk yang beredar untuk melindungi masyarakat. (lis)
Editor : Lis Retno Wibowo