Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Hari Buruh dan Nasib PPPK Paruh Waktu

Lis Retno Wibowo • Kamis, 30 April 2026 | 20:29 WIB
Drs. Satriyatmo, M.M.

 Oleh : Drs. Satriyatmo, M.M.

Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei selalu identik dengan isu upah, kepastian kerja, dan perlindungan tenaga kerja.

Namun di tengah berbagai tuntutan buruh tahun ini, ada satu kelompok pekerja yang juga layak mendapat perhatian serius, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Selama ini PPPK diposisikan sebagai solusi penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, dalam praktiknya, skema PPPK paruh waktu justru memunculkan problematika baru.

Status kerjanya belum sepenuhnya memberikan kepastian, penghasilannya belum standar, dan arah pembinaan karirnya masih kabur.

Persoalan pertama adalah penghasilan. Di sejumlah daerah, PPPK paruh waktu masih menerima pendapatan yang jauh dari ideal.

Bahkan dalam beberapa kasus, besaran penghasilan masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan pola penganggaran perangkat daerah masing-masing.

Akibatnya muncul ketimpangan antar daerah maupun antar-instansi. Padahal mereka tetap menjalankan fungsi pelayanan publik yang sama pentingnya.

Baca Juga: May Day, Ahmad Luthfi Rangkul Buruh Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi

Kedua, menyangkut kepastian status kerja. Secara nomenklatur memang disebut PPPK, tetapi embel-embel “paruh waktu” memunculkan tafsir bahwa mereka belum sepenuhnya memperoleh kepastian sebagaimana ASN pada umumnya.

Situasi ini menimbulkan kerentanan psikologis dan administratif. Mereka bekerja dalam sistem pemerintahan, tetapi masih berada di ruang abu-abu antara tenaga honorer lama dan ASN yang definitif.

Ketiga, adalah persoalan pembinaan karir. Hingga kini belum tergambar secara jelas bagaimana pola pengembangan kompetensi, jenjang karir, evaluasi kinerja, maupun peluang transisi menuju skema penuh waktu.

Jika kondisi ini berlangsung lama, maka PPPK paruh waktu berpotensi menjadi bentuk baru pekerja kontrak permanen di birokrasi.

Momentum Hari Buruh seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai perjuangan pekerja sektor industri, tetapi juga refleksi atas seluruh bentuk relasi kerja yang belum menghadirkan keadilan dan kepastian.

Negara perlu memastikan bahwa reformasi birokrasi tidak melahirkan fleksibilitas tenaga kerja yang berlebihan di lingkungan pemerintahan sendiri.

Pemerintah pusat perlu segera menyusun regulasi yang lebih tegas terkait standar penghasilan, kepastian status, serta pola pembinaan karir PPPK paruh waktu.

Daerah juga perlu diberikan dukungan fiskal agar tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan mempertahankan ketidakpastian kesejahteraan pegawai.

Pada akhirnya, pelayanan publik yang baik tidak mungkin lahir dari sistem kerja yang serba tidak pasti. Sulit berharap aparatur bekerja optimal jika status, penghasilan, dan masa depannya sendiri masih dipenuhi ketidakjelasan.

Hari Buruh tahun ini semestinya menjadi pengingat bahwa keadilan kerja harus berlaku bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di dalam birokrasi pemerintahan. (lis)

*Pengamat Pamerintahan, Hukum dan Politik

Editor : Lis Retno Wibowo
#status kerja #hari buruh #PPPK Paruh Waktu