Oleh: Ardiyanto Pramono S.H, S.Ip, MA.
KLITIH sebenarnya berasal dari Bahasa Jawa yang padanan bahasa Indonesianya dekat dengan ekspresi ‘Cari Angin’. ‘Cari Angin’ yang dimaksud adalah bepergian ke berbagai tempat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau bahkan berjalan kemana mana sesuka hati dengan maksud menenangkan pikiran atau mencari hiburan ringan.
Namun arti kata Klitih kini bergeser karena lekat kaitannya dengan kriminalitas karena arti baru dari Klitih adalah kenakalan remaja yang berkeliling dan melukai masyarakat yang tak bersalah.
Bagi beberapa orang Klitih tak ubahnya kenakalan remaja pada umumnya dilihat dari dangkalnya alasan dan modus operandinya. Namun, jika kita melihat unsur unsur yang ada, Klitih malah lebih dekat dengan definisi terorisme utamanya Pasal 600 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Beberapa elemen terorisme Klitih adalah: korbannya tidak tentu, kerusakan yang ditimbulkan berat bahkan hingga ke kematian dan menyebabkan ketakutan pada masyarakat. Yang lebih buruk lagi, Klitih tidak memiliki ideologi sehingga lebih sulit lagi ditebak korbannya.
Arie Sujito, Sosiolog Universitas Gadjah Mada, dalam salah satu pernyataan persnya pernah menyebut bahwa Klitih tidak bisa disepelekan. Bisa jadi, Klitih adalah gejala kejahatan yang lebih buruk di masa depan. Dalam ilmu sosiologi, para pelaku Klitih ini seperti sedang belajar sebelum melakukan kejahatan yang lebih berat. Klitih dianggap seperti inisiasi bagi para pelaku pelakunya.
Meski sulit diakui, struktur sosial remaja ini seringkali menganggap bahwa perbuatan kriminal termasuk Klitih adalah simbol eksistensi diri, termasuk keberanian dan simbol pemberontakan. Senada dengan Arie, Gee dan Riyani (2022) juga menilai bahwa Klitih harus ditanggapi secara serius oleh karena sifat dan kecenderungan perkembangan kejahatan ini
Absennya kehadiran hukum yang tegas pada Klitih dapat menjadi tanda bahaya. Klitih tidak memiliki lex specialis dan proses peradilannya menggunakan berbagai undang undang termasuk Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal Penganiayaan Berat. Hal ini menunjukkan bahwa Klitih masih dianggap kejahatan acak dan tidak diperhatikan dengan baik.
Momen Tepat
Saat ini, Klitih sedang dalam masa tenang, tidak banyak kejadian Klitih yang tercatat. Tapi seperti yang telah diutarakan di atas. Bisa jadi tidak ada Klitih karena para pelaku Klitih ini sedang diam-diam bertransformasi menjadi pelaku kriminal yang lebih serius. Di sisi lain, ada juga kemungkinan bahwa masa tenang ini juga menggambarkan bahwa ada kejadian kriminal lain yang sedang berkembang dan menunggu waktu untuk meledak.
Kejadian Klitih sebenarnya menolong kita untuk melihat anak-anak atau remaja bermasalah yang bisa dideviasi sebelum mereka menjadi pelaku kejahatan yang lebih berat. Pemda di Provinsi DI Yogyakarta serta Magelang/Kedu sebagai tempat beroperasinya Klitih bisa memunculkan Perda khusus di masa tenang ini untuk mencegah Klitih dan memastikan aktivitas ini layu sebelum berkembang. Ketika aturan dibuat setelah Klitih kembali marak, maka hukum akan kesulitan beradaptasi.
Pada akhirnya, Klitih adalah kejahatan yang unik karena sifatnya yang merupakan bagian dari sub-kultur kekerasan. Tidak ada solusi yang lebih baik dalam menghadapi sub-kultur kekerasan selain lewat hukum yang berlapis di mana kehadiran aturan dimulai dari sekolah, lingkungan sosial, dan nantinya di tingkat sanksi yang tujuannya memutus rantai tradisi yang merugikan banyak orang. Harus diakui, bahwa mengubah budaya adalah hal yang sulit. Oleh karena itu, jika tidak dilakukan secepatnya, maka akan sulit melihat masalah Klitih benar-benar tuntas. (*)
Peneliti dari Basagita.com
Editor : H. Arif Riyanto