RADARMAGELANG.ID, Wonosobo--Praktik pernikahan dini di Kabupaten Wonosobo belum menunjukkan tren penurunan.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Wonosobo mencatat 277 perkara dispensasi kawin.
Angka tersebut tergolong tinggi dan menjadi sinyal kuat bahwa pernikahan usia anak masih marak terjadi.
Panitera Muda Hukum PA Wonosobo Arifin mengatakan permohonan dispensasi diajukan karena usia calon pengantin belum memenuhi ketentuan minimal perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
“Kalau pernikahan dini, jumlahnya masih lumayan banyak,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (12/1/2026) lalu.
Ia menjelaskan, alasan pengajuan dispensasi beragam. Mulai dari dorongan orang tua, kekhawatiran pelanggaran norma agama, hingga kondisi kehamilan di luar nikah. “Kalau sudah hamil, otomatis keluarga langsung mengajukan dispensasi kalau umurnya belum cukup,” katanya.
Saat ini, proses dispensasi kawin tidak bisa langsung dikabulkan. Pemohon wajib menjalani konseling dan mendapatkan rekomendasi dari Puspaga. Jika rekomendasi tidak dikeluarkan, keputusan sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim. “Kalau dari Puspaga tidak merekomendasikan, hakim yang mempertimbangkan layak atau tidaknya permohonan dikabulkan,” jelasnya.
Arifin mengungkapkan, pemohon dispensasi kawin didominasi calon pengantin perempuan dengan rentang usia 16 hingga 18 tahun. Sebagian bahkan masih berstatus pelajar dan belum lulus SMA. Sementara calon mempelai laki-laki umumnya sudah memenuhi batas usia.
“Di desa, seringkali perempuan yang belum lulus sekolah sudah dinikahkan saat ada yang melamar,” ungkapnya.
Dampak pernikahan dini juga mulai terlihat. PA Wonosobo mencatat, ada pasangan yang menikah melalui dispensasi kawin namun belum genap setahun sudah mengajukan cerai. “Ada. Belum sampai setahun menikah, sudah mengajukan cerai,” tegas Arifin.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu ketidaksiapan mental pasangan muda dalam menjalani kehidupan rumah tangga. “Dikira nikah itu enak. Setelah dijalani, ternyata tidak semudah itu,” katanya.
Meski demikian, setiap perkara dispensasi kawin tetap diproses sesuai aturan hukum. Namun Arifin mengingatkan, pernikahan di usia muda kerap menimbulkan persoalan baru, mulai dari konflik rumah tangga hingga perceraian dini. (git/aro)
Editor : H. Arif Riyanto