RADARMAGELANG.ID, Wonosobo--Pengajuan perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Wonosobo sepanjang 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Total perkara yang ditangani mencapai 2.815 kasus, naik 180 perkara dibanding 2024 yang tercatat 2.635 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Wonosobo Arifin menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat 2.673 perkara baru yang masuk. Jumlah itu ditambah 142 sisa perkara 2024. Dari keseluruhan perkara tersebut, 2.706 perkara telah diputus, sementara 109 perkara masih tersisa hingga akhir tahun. Itu artinya ada sebanyak 2.706 janda baru di Kabupaten Wonosobo selama 2025.
“Perkara yang dicabut sepanjang 2025 ada 196 kasus, mayoritas hasil dari proses mediasi,” kata Arifin kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (12/1/2026).
Dari sisi jenis perkara, jelas dia, cerai gugat masih mendominasi. Sepanjang 2025 tercatat 1.648 perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami hanya 508 perkara.
Menurut Arifin, dominasi cerai gugat menunjukkan keputusan menggugat umumnya sudah melalui pertimbangan panjang. “Yang mengajukan kebanyakan istri. Biasanya sudah sangat terpaksa,” ujarnya.
Soal penyebab perceraian, Arifin menyebut faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama, disusul perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun pada 2025 muncul faktor baru yang mulai tercatat dalam sejumlah perkara, yakni judi online.
“Ada beberapa perkara yang menyebut judi online jadi alasan menggugat cerai. Ini mulai terlihat tahun ini,” ungkapnya.
Sementara terkait rentang usia pasangan yang bercerai, PA Wonosobo tidak mencatat kelompok usia tertentu yang paling dominan. Arifin menyebut, meningkatnya jumlah penduduk juga turut berpengaruh terhadap naiknya perkara perceraian. “Pengadilan hanya bisa memediasi. Yang berhasil dimediasi dan akhirnya dicabut ada 196 perkara,” katanya. (git/aro)
Perkara Perceraian di PA Wonosobo
Tahun Jumlah Perkara
2024 2.635 perkara
2025 2.673 perkara
Jenis Perkara selama 2025
- Cerai gugat 1.648 perkara diajukan pihak istri
- Cerai talak 508 perkara diajukan pihak suami
Penyebab Perceraian
- Faktor ekonomi jadi pemicu utama
- Perselingkuhan
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Judi online
Sumber: Pengadilan Agama Wonosobo
Editor : H. Arif Riyanto