Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hingga September 2026, DPRD Kabupaten Wonosobo Tetapkan 8 Perda

L
Penulis: Lis Retno Wibowo❯
Ketua DPRD Eko Prasetyo HW, bersama para wakil ketua, Achmad Faqih, Sumardiyo dan Mugi Sugeng menyaksikan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menandatangani dokumen persetujuan Perda Kepala Desa dan BPD pada sidang 16 Juli 2026. (Dok Setwan Wonosobo)
Ketua DPRD Eko Prasetyo HW, bersama para wakil ketua, Achmad Faqih, Sumardiyo dan Mugi Sugeng menyaksikan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menandatangani dokumen persetujuan Perda Kepala Desa dan BPD pada sidang 16 Juli 2026. (Dok Setwan Wonosobo)

Advertisement

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo- Hingga bulan September 2026, sebanyak 8 peraturan daerah (perda) sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo.

Hal ini wujud dari komitmen tinggi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memperkuat landasan hukum daerah. 

Advertisement

Hal ini wujud dari komitmen tinggi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memperkuat landasan hukum daerah. 

Sejak awal 2026, DPRD terus menggenjot pembahasan dan penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sepanjang bulan Januari hingga  September 2026. 

Advertisement

Pada awal 2026, DPRD membahas tiga raperda utama yakni Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah,  Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Perubahan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada.

Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Wonosobo disampaikan oleh Bupati Wonosobo melalui rapat paripurna, selanjutnya pimpinan DPRD langsung bergerak cepat membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wonosobo untuk membahas ketiga raperda tersebut. 

Setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam bersama perangkat daerah terkait, serta hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, kerja keras ini berbuah manis.

Ketiga raperda tersebut resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada 3 Juni 2026.

Tidak berhenti sampai di situ, gerak cepat DPRD Kabupaten Wonosobo dan Pemkab Wonosobo terus berlanjut. Pemkab Wonosobo kembali mengirimkan lima raperda pada akhir Mei 2026. 

Advertisement

Artikel Terkait

 Wujudkan Wonosobo Bersih dan Ramah Lansia, Bapemperda DPRD Wonosobo Godok Dua Raperda Strategis

Wujudkan Wonosobo Bersih dan Ramah Lansia, Bapemperda DPRD Wonosobo Godok Dua Raperda Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

DPRD Wonosobo Kebut  Raperda Baru Pilkades Wonosobo Atur Skema TPS hingga Biaya Full Cover APBD

DPRD Wonosobo Kebut Raperda Baru Pilkades Wonosobo Atur Skema TPS hingga Biaya Full Cover APBD

DPRD Kabupaten Wonosobo bergerak cepat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa. Langkah taktis lewat jalur raperda komulatif terbuka ini sengaja digeber demi Pilkades November 2026

Tarif Sampah Kelurahan Tidar Selatan Kota Magelang Dihitung per KK Berdasarkan Daya Listrik

Tarif Sampah Kelurahan Tidar Selatan Kota Magelang Dihitung per KK Berdasarkan Daya Listrik

Skema penarikan retribusi sampah di Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang resmi berubah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer