
RADARMAGELANG.ID, Wonosobo- Hingga bulan September 2026, sebanyak 8 peraturan daerah (perda) sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo.
Hal ini wujud dari komitmen tinggi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memperkuat landasan hukum daerah.
Hal ini wujud dari komitmen tinggi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memperkuat landasan hukum daerah.
Sejak awal 2026, DPRD terus menggenjot pembahasan dan penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sepanjang bulan Januari hingga September 2026.
Baca Juga: DPRD Wonosobo Usul Dua Raperda Inisiatif, Soroti Kesejahteraan Lansia dan Pengelolaan Sampah
Pada awal 2026, DPRD membahas tiga raperda utama yakni Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Perubahan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada.
Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Wonosobo disampaikan oleh Bupati Wonosobo melalui rapat paripurna, selanjutnya pimpinan DPRD langsung bergerak cepat membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wonosobo untuk membahas ketiga raperda tersebut.
Setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam bersama perangkat daerah terkait, serta hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, kerja keras ini berbuah manis.
Ketiga raperda tersebut resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada 3 Juni 2026.
Tidak berhenti sampai di situ, gerak cepat DPRD Kabupaten Wonosobo dan Pemkab Wonosobo terus berlanjut. Pemkab Wonosobo kembali mengirimkan lima raperda pada akhir Mei 2026.



